Jumat, 29 Juli 2011

Aksi Suhardiman Ambil Alih SOKSI Ditolak

Aksi Suhardiman Ambil Alih SOKSI Ditolak
"Apa yang disampaikan pendiri SOKSI tidak memiliki dasar yang kuat. Inskonstitusional."

Minggu, 6 Juni 2010, 13:15 WIB
Arfi Bambani Amri, Purborini

Pendiri SOKSI Suhardiman (VIVAnews/Tri Saputro)
BERITA TERKAIT

• Munas SOKSI Deadlock, Ketum Dipilih Agustus
VIVAnews - Empat dari Pimpinan Musyawarah Nasional IX Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) menolak keputusan deadlock yang disampaikan pendiri SOKSI, Suhardiman.

"Apa yang disampaikan pendiri SOKSI tidak memiliki dasar yang kuat. Inskonstitusional," kata Sekretaris SOKSI, Muslim Fattah, dalam jumpa pers di Jakarta, 6 Juni 2010.

Ia menuding pernyataan deadlock merupakan alasan pengambilalihan organisasi. "Perbedaan pendapat biasa terjadi dalam organisasi, seharusnya dengan musyarah bisa ditemukan mufakat," kata Muslim.

Muslim menambahkan, pimpinan munas menolak langkah yang dilakukan pendiri. Seharusnya, lanjut dia, wewenang keputusan dalam menetapkan Anggaran Dasar Rumah Tangga, Ketua Umum dan formatur kepengurusan merupakan kewenangan Munas. "Kedaulatan organisasi ada di tangan anggota dan dilakukan melalui Munas sesuai pasal 4 anggaran dasar Soksi," kata dia.

Seperti diketahui, Keputusan menetapkan Ade Komaruddin sebagai Ketum Depinas SOKSI dituangkan dalam SK Pendiri selaku pengambilalih wewenang Munas IX. 2010, Nomor: kep 03/Depinas-Soksi/ ist/VI/2010 tertanggal 31 Mei 2010.

Pada saat yang sama pendiri juga menandatangani SK Pendiri selaku pengambil alih wewenang Munas IX. 2010, Nomor 01/Depinas-Soksi/ ist/ VI/2010 tentang AD-ART SOKSI dan Nomor 02/Depinas-Soksi/ ist/ VI/2010 tentang dewan pembina SOKSI yakni Ketua Aburizal Bakrie, Wakil Ketua Rusli Zainal dan Sekretaris Bobby Suhardiman.

Menurut Muslim, pimpinan sepakat Munas IX lalu adalah di-skorsing (diistirahatkan). Alasannya, jumlah peserta munas yang hadir tidak memenuhi korum karena 24 Dewan Pimpinan Daerah beserta Cabang ketakutan dan trauma. "Skorsing karena tidak ada jaminan keamanan dan kacaunya administrasi peserta," kata dia.

Mengenai Ketua Pimpinan Munas Laurens Siburian yang tidak menyetujui penetapan skorsing ini, Muslim menjelaskan. "Struktur Munas bukan orang per orang, kita bekerja kolektif, pimpinan one man one vote," kata dia.

Muslim tidak khawatir Munas lanjutan ini tidak mempunyai kekuatan hukum. "Untuk mengadakan munas dibutuhkan tiga pimpinan," ujar dia. Pimpinan yang menyetujui antara lain A Muslim Fattah, H Hermansyah, M Hatta Zainal, dan Soemarni. (mt)
• VIVAnews

http://politik.vivanews.com/news/read/155822-aksi_suhardiman_ambil_alih_soksi_ditolak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar