Jumat, 29 Juli 2011

Keputusan Deadlock Dinilai Sesuai AD/ART Soksi

Keputusan Deadlock Dinilai Sesuai AD/ART Soksi

Jakarta, Pelita

Manuver politik yang dilancarkan kubu Rusli Zainal yang tidak menerima keputusan deadlock Munas IX Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) dan melanjutkan munas tandingan dinilai sebagai tindakan menentang AD/RT organisasi .

Kubu Rusli membuktikan tidak taat asas dan melaksanakan AD/ART Soksi. Jika ada munas tandingan, dari segi aturan organisasi tidak sah, apalagi melanjutkan munas tandingan di tempat lain, kata Pimpinan Sidang Munas Soksi Lawrence TP Siburian, di Jakarta, Selasa (25/5).

Menurut dia keputusan deadlock sudah memenuhi qorum dari 33 dewan pimpinan daerah (Depidar) dan empat lembaga konsentrasi yakni, Baladika Karya, Wirakarya Indonesia, Fokusmaker, dan Wanita Swadiri.

Saat saya tanyakan kepada peserta meminta persetujuan munas diambilalih pendiri, semuanya setuju dan langsung saya ketok palu. Jadi, keputusan munas menyerahkan ke pendiri diatur dalam AD/ART Soksi, papar Laurance.

Lawrence justru mempertanyakan klaim kubu Rusli Zainal bahwa munas tandingan telah diikuti 25 Depidar, sehingga dijadikan legitimasi untuk melanjutkan agenda munas karena menolak keputusan deadlock.

Sebenarnya, situasi dan kondisi yang terjadi dipersidangan kemaren memang cukup merisaukan karena tidak adanya kesepakatan antar kedua kubu yang ada untuk menyelesaikan pembahasan tatib pemilihan calon ketua umum.

Kalau diteruskan tentu tidak mungkin dan bisa menimbulkan risiko yang lebih besar. Karena itu, kita kembalikan forum munas kepada AD/ART dan diserahkan kepada pendiri untuk mengambilalih dan menyelesaikan masalah ini, ujar dia.

Menanggapi sanksi terhadap pihak-pihak yang melaksanakan munas tandingan, Lawrenve menyatakan, soal sanksi sepenuhnya menjadi kewenangan pendiri. Yang jelas, sampai saat ini saya masih sebagai pimpinan sidang, dan menyerahkan kepada pendiri untuk menyelesakan permasalahan yang ada. Jadi, posisi saya sebagai pimpinan sidang belum demisioner dan tetap akan melanjutkan agenda yang masih tersisa seperti menyelesaikan Tatib dan AD/ART, membentuk kepengurusan baru dan sebagainya, kata dia.

Inskonstitusional

Sementara Pengamat Politik LSI, Burhanudin Muhtadi menilai, semua pihak harus legowo menerima keputusan munas yang deadlock. Pasalnya sikap legowo merupakan keputusan yang terbaik. Keputusan munas yang diserahkan kepada pendiri, maka secara organisasi tidak ada lagi munas tandingan, kata dia.

Menurut dia, jika ada pihak yang melaksanakan munas tandingan, maka hal itu bisa dianggap illegal dan menyimpang dari ketentuan organisasi SOKSI. Jadi, tidak bisa ada pihak-pihak yang mengklaim melaksanakan munas tandingan karena bisa dianggap bertentangan dengan organisasi.

Kalau ada yang melaksanakan munas diluar agenda yang sudah ada, berarti mereka sendiri yang bersikap inkonstitusional dan menyandera Soksi demi kepentingan kelompok tertentu, tegas dia.

Sebelumnya pendiri SOKSI Prof Dr Suhardiman menilai, manuver yang dilakukan pendukung Rusli Zainal perbuatan kekanak-kanakan yang tidak memahami aturan organisasi.Keputusan munas yang deadlock dan diserahkan kepada saya selaku pendiri Soksi sudah sah sesuai peraturan organisasi. Saya ini kan satu-satunya pendiri soksi yang punya kewenangan untuk memutuskan masalah yang ada, kata Suhardiman .

Dia sendiri mengaku kaget bahwa kubu Rusli Zainal yang melakukan pertemuan lanjutan di Hotel Royal Cisarua untuk melanjutkan munas dengan mengklaim dihadiri 25 Depidar. Surat teguran segera dilayangkan. Namun selaku orang tua, saya tentunya akan melakukan pembicaraan terlebih dahulu, kata dia.(ay)

http://www.pelita.or.id/baca.php?id=94039

Tidak ada komentar:

Posting Komentar