Jumat, 29 Juli 2011

Pendukung Rusli Zainal tolak Putusan Pendiri SOKSI

25 Mei 2010 | 12:03 | Politik

Pendukung Rusli Zainal tolak putusan pendiri SOKSI

Zul Sikumbang

Jakarta - Sebanyak 23 Dewan Pimpinan Daerah (Depidar) Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) sepakat mengecam langkah pendiri SOKSI Suhardiman yang mengambil alih sidang dengan alasan deadlock pada Munas IX SOKSI Cisarua, Jawa Barat.

Tindakan Suhardiman dengan dalih adanya perbedaan pendapat yang tajam dan dapat mengancam keutuhan dan eksistensi SOKSI, juga dinilai tidak demokratis dan inkonstitusional.

Menurut Sekretaris Depidar SOKSI Papua Yonas Nussy, sebanyak 23 Depidar menolak keras segala bentuk intervensi oleh siapapun dan pihak manapun dalam penyelenggaraan SOKSI yang bertentangan dengan AD/ART SOKSI dan tata tertib Munas IX SOKSI 2010. Pihaknya memberi kepercayaan kepada pimpinan Munas IX SOKSI dan dibantu Ketua Umum SOKSI demisioner periode 2005-2010 untuk menentukan tempat dan waktu kelanjutan penyelenggaraan Munas IX SOKSI selambat-lambatnya bulan Agustus 2010.

Adapun 23 Depidar yang menyatakan dukungan dan menolak langkah Suhardiman adalah Aceh, Sumbar, Riau, Kepri, Bengkulu, Jambi, Sumsel, Babel, Kaltim, Kalsel, Kalteng, Kalbar, Sulut, Sulsel, Gorontalo, Sultra, Bali, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, DKI Jakarta, Maluku dan Sulbar. Selain itu turut menyatakan dukungannya adalah lembaga konsentrasi SOKSI yakni Wanita Swadiri, Wira Karya dan Focus Maker.

"Ada upaya sengaja membuat Munas ini deadlock sehingga pendiri berhak menggunakan kewenangannya untuk mengambil alih sidang," kata Yonas Nussy, Jakarta, Selasa (25/5).

Sementara Ketua SOKSI Maluku, R Lou Hen Dessy berpendapat langkah 23 Depidar untuk melanjutkan jalannya Munas SOKSI di Hotel Safari Garden, Cisarua pada Minggu (23/5) siang, adalah demi alasan keamanan dan keselamatan jiwa para peserta Munas serta tak adanya jaminan penyelenggaraan Munas yang demokratis sesuai AD/ART SOKSI. Suhardiman, lanjut Lou, tidak memiliki kewenangan untuk membuat kesimpulan deadlock.

"Yang memutuskan deadlock itu seharusnya pimpinan sidang Munas, bukan keputusan Suhardiman. Ini jelas sebuah tindakan yang melanggar AD/ART SOKSI. Kita pindah dari lokasi Munas awal, demi keamanan. Karena itu, 23 provinsi menolak apa yang menjadi keputusan Suhardiman," kata Lou.

Sedangkan Ketua SOKSI Kepri, Yun Wahyudi menilai tindakan Ketua Dewan Penasihat SOKSI mengambil kesimpulan Munas menemui titik buntu karena tidak ada kesepakatan soal domisili kandidat ketua umum, merupakan langkah inkonstitusional.

"Keputusan Suhardiman ini jelas inkonstitusional. Tidak benar sidang paripurna Munas itu mengalami kebuntuan. Kami 23 Depidar menolak keputusan Suhardiman," kata Ketua SOKSI Kepri, Yun Wahyudi.

Selain menolak keputusan Suhardiman, ke-23 Depidar tersebut merupakan pendukung dan memilih Rusli Zainal (gubernur Riau) menjadi Ketum Depinas SOKSI periode 2010-2015 dan memohon Aburizal Bakrie menjadi Ketua Dewan Pembina SOKSI serta Bobby Suhardiman menjadi Sekrtaris Dewan Pembina SOKSI periode 2010-2015.

(feb)
Artikel, opini, suara pembaca, dan konsultasi hukum kirim ke redaksi@primaironline.com
Informasi pemasangan iklan hubungi Septaningsih di septa@primaironline.com,
Telepon/Fax (+62 21) 52960435

http://www.primaironline.com/berita/politik/pendukung-rusli-zainal-tolak-putusan-pendiri-soksi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar