Rabu, 10 Agustus 2011

SOKSI INGATKAN PANSUS BPJS TAK RUGIKAN RAKYAT

SOKSI INGATKAN PANSUS BPJS TAK RUGIKAN RAKYAT

Antara – Rab, 20 Jul 2011 Jakarta (ANTARA) -

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas SOKSI) Ade Komarudin mengingatkan kesepakatan Pansus RUU Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dengan pemerintah soal perpanjangan pembahasan pada masa persidangan mendatang jangan sampai merugikan rakyat. "Kesepakatan perpanjangan waktu harus menjadi momentum mengakomodir semua kepentingan dan stakholder demi kesejahteraan rakyat Indonesia," Kata Ade Komarudin kepada wartawan di Gedung DPR Senayan Jakarta, Rabu.

Menurut Ade Komarudin, dirinya menyayangkan pembahasan RUU BPJS yang hingga saat ini masih berlarut-larut. Padahal, tambahnya, keberadaan RUU BPJS ini sangat penting bagi seluruh rakyat Indonesia, karena mayoritas anggota SOKSI adalah para pekerja seperti buruh, petani, nelayanan demi masa depan dan kesejahteraan mereka.

"Karena itu, SOKSI menginstruksikan kader-kadernya untuk serius memperjuangkan RUU BPJS demi kepentingan rakyat dengan tetap memegang prinsip kehati-hatian yang merupakan prinsip pelaksanaan program dan pengelolaan keuangan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Ade yang juga Sekretaris FPG DPR.

Kesimpulan rapat Pansus RUU BPJS pada, Senin (18/7) lalu telah melahirkan enam kesepakatan dan pembahasannya akan dilanjutkan pada masa persidangan mendatang setelah reses. Ketua Panja RUU BPJS Ferdiansyah menjelaskan, keenam butir kesepakatan Pansus BPJS dengan pemerintah antara lain menyangkut pelbagai hal, diantaranya soal prinsip dalam pembahasan bab ketentuan peralihan dan ketentuan penutup karena antara pemerintah dan DPR telah mengajukan rumusan usulan alternatif yang telah disepakati dalam Panja RUU BPJS pada 5 Juli lalu.

"Kesepakatan itu antara lain menyangkut tidak boleh ada PHK dan tidak boleh ada penghilangan hak-hak normatif dari karyawan dari keempat BUMN, tidak boleh merugikan peserta lama yang mengikuti program keempat BUMN, tidak boleh ada program terhadap peserta lama yang stagnan atau terhenti. Artinya, pelayanan terhadap peserta lama tidak boleh terhenti," katanya.

Selain itu, lanjutnya, satu peserta hanya membayar satu kali untuk setiap program serta harus ada kepastian dalam investasi keempat BUMN yang saat ini sedang berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. "Karena itu, FPG DPR dalam pembahasan RUU BPJS selalu berkomitmen bahwa penyelenggaraan jaminan sosial harus mampu dirasakan manfaatnya bagi seluruh rakyat Indonesia. Sehingga, pembentukan UU BPJS nanti harus menggunakan prinsip-prinsip Sistim Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang menyentuh perlindungan sosial terhadap pekerja informal seperti buruh, kelompok pengusaha, pegawai mulai dari kelas atas hingga kelas rendah, TNI/Polri hingga pekerja asing yang membayar iuran," katanya.
Sumber:yahoo.news >ras

http://soksi.or.id/204/berita/pi-soksi-ingatkan-pansus-bpjs-tak-rugikan-rakyat.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar