Kamis, 04 Agustus 2011

Soksi Kawal Sistem Presidensial

Soksi Kawal Sistem Presidensial

Kamis, 19 Mei 2011 | 19:07
[JAKARTA] Ketua Dewan Pimpinan Nasional (Depinas) Sentra Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Soksi) Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ham) Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan Soksi akan mengawal penguatan sistem pemerintahan presidensial yang akan diusung oleh Golkar.

"Pemilu 2014 mendatang bagi Soksi adalah tahap terakhir menuju kondolidasi demokrasi. Dimana, Pemilu 2009 dinilai belum maksimal menghasilkan sistem presidensial sesuai konstitus. Sebab, presiden yang dipilih secara langsung oleh rakyat dengan dukungan suara diatas 60 persen belum berkolerasi dengan keberadaan parlemennya. Mengingat, dalam sistem presidensial tidak dikenal banyak fraksi," kata Agun dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Soksi I di Medan, Kamis (19/5).

Menurut Agun, situasi tersebut menimbulkan anomali seperti sekretariat gabungan (setgab) dan koalisi yang sebetulnya tidak dikenal dalam sistem presidensial. Dan akibat pemilu seperti itu roda pemerintahan tidak berjalan seharusnya.

Agun melanjutkan, usaha menuju sistem presidensil sudah dimulai dengan UU No.2/2011 tentang Partai Politik (Parpol) yang telah direvisi dan disahkan oleh presiden. Dimana, dalam UU tersebut mencerminkan syarat yang sulit dalam pendirian sebuah parpol.

Ditambah lagi, lanjut Agun, dalam UU No.10/2008 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota DPR, DPD dan DPRD yang saat ini sedang dibahas Soksi akan mendukung fraksi Golkar yang mengajukan sistem pemilihan proporsional campuran.

"Dalam Soksi kita mengajukan proporsional campuran dan bukan Mixed Member Proportional (MMP) seperti di Jerman. Kami tegas menolak MMP. Golkar akan melakukan trobosan dengan sistem Proporsional campuran dengan komposisi penentuan kursi di parlemen 70:30," jelas Agun.

Jadi, lanjut Agun, penentuan kursi di parlemen berdasarkan suara terbanyak dengan komposisi 70 persen. Sedangkan, 30 persen adalah jatah. Sebagai contoh, di Jawa Barat (Jabar) ada 100 kursi, jika dihitung sesuai proporsional capuran maka 70 kursi dibagikan di daerah pemilihan (Dapil) sesuai suara terbanyak.

Sedangkan, lanjut Agun, 30 kursi dialokasikan sesuai jatah kepada beberapa kelompok, yaitu Kelompo fungsional yang belum tentu punya partai atau dari kelompok profesional. Kemudian, untuk mengakomodasi gender dan juga diberikan kepada para penggiat partai.

"Untuk itu, kami (anggota dewan dari fraksi Golkar) sedang melobi partai-partai lain untuk mewujudkan aturan tersebut," ungkap Agun.

Selain itu, Agung mengatakan melalui Golkar juga akan mengusahakan revisi UU Pemilihan Presiden (Pilpres). Dimana, nantinya diupayakan hanya ada dua calon presiden. Sehingga, hanya ada dua kekuatan di parlemen.

Selanjutnya, Agung menjelaskan perubahan tersebut diikuti dengan perubahan UU MD3. Dimana, yang namanya fraksi adalah fraksi yang mengusung presiden. Diluar itu, diterapkan aturan minimum, yaitu jika jumlah fraksi yang tidak mendukung pemerintahan tidak mencapai jumlah yang ditentukan maka wajib bergabung dengan fraksi pendukung pemerintah. (151/155/N-8)

http://www.suarapembaruan.com/home/soksi-kawal-sistem-presidensial/6929

Tidak ada komentar:

Posting Komentar