Rabu, 10 Agustus 2011

SOKSI: NEGARA HUKUM DALAM SEMANGAT UUD1945 SECARA INTRGRALISTIK BERWUJUD TIGA DIMENSI ; WELFARE STATE, ADMINISTRASI STATE, dan SOCIAL SERVICE STATE

SOKSI: NEGARA HUKUM DALAM SEMANGAT UUD1945 SECARA INTRGRALISTIK BERWUJUD TIGA DIMENSI ; WELFARE STATE, ADMINISTRASI STATE, dan SOCIAL SERVICE STATE

Graha Soksi, 23 July 2011.

1. Dari dimensi Hukum Materiil, merupakan WELFARE STATE dalam pengertian suatu negara berorientasi kepada kesejahteraan Rakyat.

2. Dari dimensi Hukum Formil merupakan ADMINISTRASI STATE dalam pengertian bahwa penyelenggaraan Administrasi kekuasaan negara berorientasi selalu pada Nation and Character Building, juga berorientasi pada pembangunan seluruh masyarakat Indonesia

3. Dari dimensi Hukum Fungsional, merupakan SOCIAL SERVICE STATE dalam pengertian suatu Negara yang berorientasi pada pengabdian.
Oleh karena itu, maka Pemerintahan harus berperan sebagai Tauladan, dengan pengertian bahwa Kekayaan bPemerintah Negara harus diarahkan sedemikian rupa, sehingga mampu;

a. Pamong Demokrasi yang wajib memberikan pengayoman dan perlindungan terhadap rakyat;

b. Pengemban Kesejahteraan Sosial yang senantiasa memberikan bimbingan, arahan dan dorongan kepada Dinamika dan Kreatifitas rakyatnya dalam usaha membebaskan diri belenggu KEMISKINAN;

c. Abdi Rakyat yang harus senantiasa memberikan pelayanan kepada masyarakatnya

http://www.soksi.or.id/204/agenda-kegiatan/pi-negara-hukum-dalam-semangat-uud1945-secara-intrgralistik-berwujud-welfare-state-administrasi-s.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar