Jumat, 29 Juli 2011

Penetapan Ketua Umum SOKSI Dinilai Inkonstitusional

NASIONAL - POLITIK

Senin, 31 Mei 2010 , 11:49:00

Penetapan Ketua Umum SOKSI Dinilai Inkonstitusional


JAKARTA - Sejumlah pimpinan dewan pimpinan daerah (Depidar) dan anggota Dewan Penasihat Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI), menyatakan keputusan pendiri SOKSI Suhardiman yang menetapkan Ade Komarudin sebagai Ketua umum dan Aburizal Bakrie (Ical) sebagai Ketua Dewan Penasihat SOKSI sebagai langkah sepihak yang tidak sesuai aturan organisasi. Mereka berharap agar pendiri menjunjung tinggi demokrasi.

Sebelumnya, dalam pertemuan antara pendiri SOKSI Suhardiman dengan Ade Komarudin, dan Ical di Club Rasuna, Sabtu (30/5) memutuskan dan menetapkan duet Ade dan Ical sebagai respon atas Munas di Bogor yang ricuh, Suhardiman secara sepihak menghentikan Munas.

“Saya sebagai penasihat sangat kecewa dengan keputusan sepihak Suhardiman yang menghentikan Munas dan menetapkan Ade dan Ical masing-masing sebagai Ketua Umum dan Ketua Dewan Penasihat. Sikap bijaksana yang selama ini diperlihatkan Suhardiman, malah tidak diterapkan dalam menghadapi suksesi di SOKSI,“ kata Abbas Sahib, di Jakarta, Senin (31/5).

Selain melanggar AD dan ART, Abbas juga mengingatkan agar Ketua Umum Golkar Ical tidak terjebak dan terbawa arus politik Suhardiman yang mengabaikan konstitusi SOKSI. “Alangkah eloknya jika Ade dan Ical terpilih, juga dalam forum Munas.”

Dia menambahkan, terhentinya Munas IX karena sudah di-set up. Hal itu sudah terlihat dari sejak awal pembukaan. “Saya mengikuti terus perkembangan Munas. Saya ada di arena dan ada indikasi deadlock itu direkayasa,” kata Abbas.

Pendapat yang sama juga disampaikan Lucas Suryantoro dari Depidar Solo, Jateng, Yulizar Dinoto dari Depidar Sumsel, Musiardanis dari Depidar Bengkulu, Sayid Abdurrahman dari Depidar Aceh.

Sayid Abdurrahman dari Aceh dengan tegas menyatakan penolakan terhadap keputusan pendiri yang dinilainya inskontitusional dan mengusulkan segera menggelar Munas lanjutan yang sempat dihentikan. “Saya mengingatkan agar Suhardiman tidak begitu saja percaya pada orang sekitar yang memberi informasi salah. Akibatnya keputusan yang diambil juga salah dan bahkan mencemarkan nama baik serta ketokohan Surhardiman," kata Sayid.

Penegasan senada disampaikan Yosi Nussy selaku penanggungjawab Komisi A dalam Munas, dia menyatakan sangat kecewa, sebab yang dilakukan Suhardiman adalah inskonstitusional. "Sebagai ormas perekat kesatuan bangsa, SOKSI harusnya menerapkan prinsip-prinsip demokrasi seperti yang telah ditunjukkan kongres Partai Demokrat. Mengapa SOKSI justru mundur puluhan tahun?,” tegasnya.

Dari Solo, Lucas Suryantoro juga menyatakan prihatin terhadap sepak terjang pendiri yang telah melukai demokrasi dan mengabaikan konstitusi sehingga keputusan menetapkan Ade dan Ical adalah inskontitusional. Meski Ketua Depidar berbeda suara, tapi 27 pengurus cabang SOKSI mendukung Rusli Zaenal.

Suara sama dikemukakan Toto Sudarwanto dari Yogya, Amirudin Manaf dari Kalbar, dan juga Iskandar Zulkarnaen dari Bangka Belitung. Mereka meminta keputusan pendiri dibatalkan dan segera gelar Munas lanjutan. (fas/jpnn)

http://www.jpnn.com/berita.detail-64843

Tidak ada komentar:

Posting Komentar