Jumat, 29 Juli 2011

Pimpinan Munas SOKSI Tak Akui Ade Komaruddin

06 Juni 2010 | 21:17 | Politik

Pimpinan Munas Soksi tak akui Ade Komaruddin

Zul Sikumbang
Ade Komaruddin (Zul/Primair)

Jakarta - Pimpinan Munas IX Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) tahun 2010 bersama mayoritas Dewan Pimpinan Nasional (Depinas), Dewan Pimpinan Daerah (Depidar), dan Dewan Pimpinan Cabang (Depicab) SOKSI bertekad untuk melanjutkan pelaksanaan Munas SOKSI IX yang ricuh dan diskor akibat tidak adanya jaminan keamanan serta masih simpang siurnya kelengkapan administrasi peserta.

Mereka juga sepakat untuk tidak mengakui kepengurusan yang disusun oleh Ketua Dewan Kehormatan dan Pendiri SOKSI, Suhardiman karena telah melanggar AD/ART SOKSI. Dalam kepengurusan itu, Ade Komaruddin duduk sebagai ketua umum.

Menurut Sekretaris Pimpinan Munas SOKSI ke IX, Muslim Fattah, tidak benar dalam Munas SOKSI itu terjadi deadlock yang disampaikan Pendiri SOKSI karena hal itu tidak memiliki dasar yang kuat. Sebab dalam mekanisme pengambilan keputusan sudah sangat jelas diatur dalam tata tertib munas, dimana perbedaan pendapat merupakan hal biasa dalam demokrasi dan apabila tidak bisa diselesaikan dengan musyawarah mufakat maka bisa diselesaikan dengan votting.

”Musyawarah mufakat jelas tidak terjadi dan voting pun tidak dilakukan sehingga Munas pun kemudian diskor karena ricuh, bukan deadlock. Kalaupun ada deadlock maka yang berwenang menyatakan ada atau tidaknya deadlock adalah pimpinan munas, bukan yang lain sekalipun itu pendiri sekalipun,” ujar Fattah saat jumpa pers di Hotel Santika, Jakarta, Minggu (6/6).

Kecuali Ketua Panitia Munas, Lawrence T.P Siburian, yang tidak ikut menandatangani sikap mereka, anggota panitia munas lainnya seperti Hermansyah, Hatta Zainal dan Soemarni ikut menandatangani pernyataan sikap tersebut. Mereka sepakat untuk menolak dengan tegas langkah-langkah yang dilakukan oleh pendiri mulai dari mengambil alih wewenang Munas dalam menetapkan AD/ART, menetapkan ketua umum, formatur kepengurusan SOKSI karena semua itu inkonstitusional.

“Tidak ada satupun pasal dan ayat di dalam AD/ART serta keputusan/peraturan di dalam organisasi Soksi yang mengacu kewenangan bahwa pendiri dapat mengambil alih kewenangan munas,” jelasnya.

Oleh karena itu, Fattah menghimbau kepada seluruh komponen SOKSI agar patuh dan taat pada konstitusi dan sistem demokrasi yang dilandasi pada nilai-nilai Pancasila yang menjadi jiwa bagi SOKSI dengan tidak melakukan langkah-langkah represif dan otoriter. Kedaultan organisasi, lanjutnya, adalah di tangan anggota dan dilaksanakan melalui Munas (Pasal 4 AD Soksi).

“Oleh karenanya, segala bentuk yang dapat mengerdilkan dan mendiskreditkan Soksi termasuk oleh dewan penasehan harus dilawan dengan tegas demi cita-cita yang diperjuangkan yaitu mempertahankan Pancasila, UUD 45 dan NKRI sesuai dengan konstitusi partai.

Fattah berharapkan kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie agar dapat senantiasa mendukung setiap langkah-langkah penegakan konstitusi dan demokrasi karena sebagai organisasi, SOKSI yang menjadi kekuatan pendukung utama Partai Golkar dan bagian integral keluarga besar Golkar.

“Seperti diketahui pada rapat Paripurna IV Depninas Soksi Periode 2005-2010 telah dinyatakan demisioner sehingga penyelenggaraan munas menjadi tanggung jawab pimpinan munas secara konstitusional. Oleh karenanya, panji dan pataka SOKSI sebagai symbol Depinas SOKSI yang telah diterima oleh pimpinan Munas IX SOKSI dari Depinan SOKSI Demisioner hanya akan kami serahkan kepada Ketua Umum Depinas SOKSI Periode 2010-2015 yang terpilih secara sah dalam Munas IX kami yang konstitusional,” tegasnya.

Ditanyakan mengenai tidak ikutsertanya ketua munas Soksi,Lawrence T.P Hasibuan dalam menandatangani pernyataan sikap itu dan apakah pernyataan sikap itu sah, Fattah mengatakan bahwa mereka masih menunggu sikap tegas Lawrence dalam menegakkan konstitusi partai dan bahwa ketidakikutsertaan Lawrence pun tidak menjadi masalah karena sifat pimpinan munas yang kolektif dan mayoritas mendukung langkah ini.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (Depindar) SOKSI Sulawesi Tenggara, Ali Mazi mengakui dirinya juga merasa heran mengapa sosok seperti Pendiri SOKSI Suhardiman dan beberapa pengurus Depidar lainnya seperti tidak memahami AD/ART sehingga mengambil langkah otoriter membentuk pengurus SOKSI yang baru tanpa melalui proses demokrasi yang tuntas. Seluruh kader SOKSI termasuk Suhardiman menurutnya, hanya berpura-pura tidak memahami AD/ART untuk melegalkan segala keinginan mereka meskipun mereka sadar bahwa sebuah organisasi adalah bukanlah milik dia seorang namun seluruh anggota.
(haz)

Artikel, opini, suara pembaca, dan konsultasi hukum kirim ke redaksi@primaironline.com

Informasi pemasangan iklan hubungi Septaningsih di septa@primaironline.com,
Telepon/Fax (+62 21) 52960435

http://www.primaironline.com/berita/politik/pimpinan-munas-soksi-tak-akui-ade-komaruddin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar