ANGGARAN DASAR
SENTRAL ORGANISASI KARYAWAN SWADIRI INDONESIA
(S O K S I)
P E M B U K A A N
Bahwa perjuangan untuk mengisi Kemerdekaan Bangsa Indonesia yang diproklamirkan pada 17 Agustus 1945, bersumber dari amanat penderitaan rakyat dan didorong oleh tekad untuk mencapai cita-cita bangsa yaitu melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Bahwa cita-cita tersebut hanya dapat dicapai melalui pelaksanaan pembangunan bangsa yang menyeluruh berencana, bertahap dan berkesinambungan meliputi segala bidang kehidupan secara selaras, serasi dan seimbang.
Bahwa untuk menyukseskan pembangunan Bangsa, diperlukan adanya stabilitas nasional yang sehat dan dinamis serta kokohnya persatuan dan kesatuan Bangsa, meningkatnya kualitas sumber daya manusia Indonesia sebagai manusia karya swadiri, pelopor pembaruan dan pembangunan.
Bahwa sadar akan panggilan sejarah dalam perjalanan mengisi kemerdekaan Bangsa Indonesia, maka karyawan Indonesia sebagai kekuatan sosial kemasyarakatan yang sesungguhnya sudah ada, dan lahir dalam suasana yang bersamaan dengan Proklamasi 17 Agustus 1945 dan lahirnya Undang-Undang Dasar 1945, perlu menghimpun diri dalam satu wadah sebagai wahana perjuangan dan pengabdian dalam rangka mewujudkan masyarakat adil makmur sesuai dengan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Pancasila.
Bahwa dalam perjalanan sejarah perjuangan Bangsa Indonesia sejak awal kemerdekaan telah terjadi berbagai gelombang pertentangan politik yang tajam dan rentetan pergolakan yang merupakan usaha mempermasalahkan, merongrong, bahkan ingin menggantikan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dengan ideologi dan dasar negara yang lain.
Bahwa dalam kancah kehidupan politik yang penuh gejolak, hambatan dan tantangan itu, Sentral Organisasi Karyawan Sosialis Indonesia (SOKSI) dilahirkan pada tanggal 20 Mei 1960 oleh Mayor Inf, TNI-AD Suhardiman untuk membangun dan menghimpun potensi bangsa melalui penguatan semangat berkarya dan menguatkan komitmen insan pekerja bagi kemaslahatan Bangsa. SOKSI menyandang jati diri yang termaktub di dalam namanya sebagai organisasi kemasyarakatan yang mengedepankan kepentingan rakyat dalam perjuangannya. Perjuangan SOKSI didasarkan pada komitmen terhadap Proklamasi 17 Agustus 1945, komitmen terhadap Pancasila, komitmen terhadap Undang-Undang Dasar 1945, komitmen terhadap Masyarakat Karya dan komitmen terhadap aspirasi serta tuntutan masyarakat yang senantiasa berkembang.
Bahwa komitmen tersebut merupakan komitmen ideologis, politis yang bersifat abadi dan senantiasa melahirkan ide, pikiran, gagasan dan konsep baru demi terwujudnya pemahaman terhadap pola dan sistem kehidupan masyarakat, Bangsa dan Negara di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya yang bertujuan membentuk masyarakat Sosialis Pancasila atau masyarakat karya sejahtera lahiriyah dan bathiniyah serta bercirikan manusia karya mandiri dan sejahtera. Oleh karena itu Amanat Penderitaan Rakyat merupakan sumber inspirasi serta motivasi perjuangan SOKSI yang lahir dari rakyat sepenuhnya manunggal dan tidak dapat dipisahkan.
Bahwa Amanat Penderitaan Rakyat merupakan kompas perjuangan Sentral Organisasi Karyawan Sosialis Indonesia (SOKSI) untuk mewujudkan tujuan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dimana harkat dan martabat setiap warga Bangsa harus dipulihkan dan cita-cita proklamasi dipenuhi yaitu membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia yang adil, makmur damai dan sentosa.
Bahwa diatas landasan tersebut SOKSI memilih jalur perjuangan yang bersifat Sosialis Pancasilais yang memiliki karakteristik kebersamaan, keadilan, solidaritas, saling mendukung, berpihak pada yang lemah dan membela kepentingan rakyat, menghapus kemiskinan atas dasar kesadaran keberpihakan dan bukan atas dasar persaingan semata. Sejalan dengan karakter tersebut, Sosialisme Pancasilais yang diperjuangkan oleh SOKSI bertujuan membangun manusia karya yang produktif, inovatif, mandiri, sejahtera dan bermartabat.
Bahwa Perwujudan karakteristik organisasi kemasyarakatan Sentral Organisasi Karyawan Sosialis Indonesia (SOKSI) dinyatakan dalam komitmennya terhadap karya dan kekaryaan, dimana etos kerja dan kreatifitas yang berorientasi pada kemajuan masyarakat, Bangsa dan Negara atas dasar kebersamaan merupakan alasan utama SOKSI untuk memilih jalur sosialisme. Orientasi pada karya dan kekaryaan merupakan wujud pengakuan SOKSI terhadap pemahaman bahwa pemenuhan keadaban setiap manusia Indonesia terletak pada karyanya yang berguna bagi orang lain.
Bahwa Sentral Organisasi Karyawan Sosilalis Indonesia (SOKSI) berkeyakinan pasal-pasal dari Undang-Undang Dasar 1945 harus dinyatakan secara jelas di dalam berbagai kebijakan publik yang secara mendasar menempatkan kepentingan keadilan dan tingkat kesejahteraan rakyat sebagai alat pengukur atas keberhasilan atau ketidak berhasilan setiap pengambilan keputusan dan kebijakan publik. Keyakinan SOKSI pada keutamaan muatan pasal 23, 27, 28, 31, 33, dan pasal, 34 Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan landasan konstitusional bagi keharusan keberpihakan negara dan penyelenggara negara terhadap kewajiban sosial dan ekonomi Negara kepada kepentingan rakyat, merupakan motivasi utama SOKSI untuk mengusung panji Sosialisme Pancasilais dalam gerak perjuangannya.
Bahwa Sentral Organisasi Karyawan Sosialis Indonesia (SOKSI) meyakini nilai-nilai Pancasila harus terwujud dalam tindakan yang mengedepankan ketaatan dan pengakuan pada supremasi Tuhan Yang Maha Esa, persatuan seluruh Bangsa, pengakuan atas harkat dan martabat manusia, demokrasi dan keadilan serta kesetaraan bagi semua.
Bahwa kemerdekaan merupakan jembatan emas untuk membangun masyarakat sejahtera dan keberpihakan terhadap Amanat Penderitaan Rakyat merupakan puncak dari muatan nilai ideologi Bangsa, dimana tidak boleh terjadi pengingkaran terhadap martabat dan kesejahteraan setiap warga Bangsa.
Bahwa dilandasi oleh kesadaran dan keyakinan yang mendalam akan keluhuran serta kebenaran cita-cita perjuangan dalam rangka mewujudkan masyarakat karya yang tidak lain adalah masyarakat sejahtera sebagai pengamalan Pancasila, maka atas Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami Karyawan Indonesia bertekad bulat untuk berhimpun dalam suatu organisasi yang kami namakan; Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) yang merupakan kelanjutan dari Sentral Organisasi Karyawan Sosialis Indonesia (SOKSI) yang dilahirkan pada 20 Mei 1960 di Jakarta, dengan Anggaran Dasar sebagai berikut;
B A B I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
N a m a
Organisasi ini bernama Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia disingkat SOKSI
Pasal 2
W a k t u
SOKSI dilahirkan pada 20 Mei 1960 di Jakarta dan didirikan untuk waktu yang tidak terbatas.
Pasal 3
K e d u d u k a n
Pimpinan Nasional SOKSI berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
B A B II
K E D A U L A T A N
Pasal 4
Kedaulatan Organisasi berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya dalam Musyawarah Nasional.
B A B III
ASAS DAN SIFAT
Pasal 5
A z a s
SOKSI berasaskan Pancasila.
Pasal 6
S i f a t
SOKSI adalah organisasi kemasyarakatan yang bersifat Mandiri, Bebas, Terbuka, Demokratis dan Bertanggungjawab yang bergerak dalam berbagai bidang Karya dan Kekaryaan dalam arti yang seluas-luasnya
B A B IV
TUJUAN, TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 7
T u j u a n
SOKSI dalam melaksanakan perjuangannya berorientasi pada Karya dan Kekaryaan, bertujuan:
a. Mempertahankan, mengamankan dan mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. Memelihara dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
c. Mengembangkan sistem kehidupan Demokrasi Pancasila dan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, supremasi hukum, serta menegakkan hak asasi manusia;
d. Membangun masyarakat Sosialis Pancasila atau masyarakat Karya sejahtera lahiriyah dan bathiniyah serta bercirikan manusia karya mandiri dan sejahtera;
e. Melaksanakan pengabdian bagi masyarakat untuk mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan lahir batin.
Pasal 8
T u g a s
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7, tugas SOKSI adalah:
a. Meningkatkan penghayatan, pengamalan dan pembudayaan Pancasila sebagai falsafah, dasar kenegaraan dan landasan ideologi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
b. Mendorong dan meningkatkan peran serta anggota dan masyarakat pada umumnya dalam pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila;
c. Melaksanakan transformasi dan reformasi strategis dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; Menjalankan peran sosial kemasyarakatan diberbagai bidang kehidupan; sosial, ekonomi dan politik
d. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan politik kader bangsa bagi anggota dan masyarakat untuk mewujudkan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara;
e. Melakukan berbagai kegiatan dibidang usaha sosial, ekonomi dan budaya terutama melalui karya pendidikan, kesehatan dan hukum serta ketenagakerjaan;
f. Memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya;
f. Membangun satu tatanan masyarakat bukan (anti) Kapitalisme, Feodalisme, Kolonialisme, Imperialisme dan Fasisme, serta bukan Neo Liberalisme;
Pasal 9
F u n g s i
SOKSI berfungsi sebagai:
a. Wadah berhimpun anggota masyarakat yang memiliki persamaan sikap dasar pemikiran dan kehendak untuk mengabdikan Karya dan Kekaryaan sebagai sarana perjuangan serta gerakan untuk mewujudkan masyarakat sosialis; masyarakat karya sejahtera lahiriyah dan bathiniyah serta mandirI berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945;
b. Wadah pembinaan dan pendidikan kader bangsa;
c. Penyerap, penghimpun dan penyalur serta memperjuangkan aspirasi anggota dan masyarakat dalam meningkatkan peran sertanya dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
d. Penggerak partisipasi masyarakat dalam mewujudkan, mencapai keadilan dan kesejahteraan Rakyat
B A B V
DOKTRIN, IKRAR DAN MOTTO
Pasal 10
D o k t r i n
1) Doktrin perjuangan SOKSI adalah Karyawanisme;
2) Karyawanisme adalah prinsip dasar perjuangan SOKSI, yaitu sebagai suatu kesatuan pemikiran dan sikap mental Karya dan Kekaryaan sebagai pengamalan Pancasila sebagai falsafah dasar dan ideologi nasional;
3) Karyawanisme merupakan, merupakan pedoman, pegangan SOKSI didalam melaksanakan kegiatan dan usaha dalam bidang Ideologi, Politik, Ekonomi, Hukum, Sosial dan Budaya;
4) Doktrin karyawanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini dituangkan dalam suatu naskah tersendiri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar ini.
Pasal 11
I k r a r
1) Ikrar SOKSI adalah Panca Dharma Karyawan;
2) Ikrar SOKSI merupakan kebulatan tekad, pendorong dan penggugah semangat
Perjuangan SOKSI dalam menghayati dan mengamalkan Karyawanisme;
3) Pengaturan lebih lanjut tentang Isi dan Tata Cara Pengucapan Ikrar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 12
M o t t o
1) Motto SOKSI adalah "Sepi Ing Pamrih Rame Ing Gawe";
2) Motto SOKSI merupakan itikad dan ketulusan pengabdian SOKSI kepada nusa, bangsa dan negara tanpa pamrih.
B A B VI
ATRIBUT DAN SALAM PERJUANGAN
Pasal 13
A t r i b u t
1) SOKSI mempunyai atribut yang terdiri atas:
a. Panji- Panji/Lambang;
b. Mars dan Hymne Karyawan;
2) Pengaturan lebih lanjut tentang Atribut SOKSI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 14
Salam Perjuangan
1) Salam perjuangan SOKSI adalah "Maju Terus, Pantang Mundur ' !
2) Ketentuan lebih lanjut mengenai salam perjuangan SOKSI sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur Anggaran Rumah Tangga.
B A B VII
KEANGGOTAAN DAN KADER
Pasal 15
A n g g o t a
1) Keanggotaan terdiri atas:
a. Perorangan dan;
b. Organisasi.
2) Perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a pasal ini adalah Warga Negara Republik Indonesia yang dengan sukarela mengajukan permintaan menjadi anggota;
3) Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b pasal ini adalah konsentrasi yang dibentuk oleh SOKSI dalam berbagai bidang strategis, atau organisasi yang bergabung ke dalam SOKSI;
4) Pengaturan lebih lanjut tentang keanggotaan SOKSI sebagaimana dimaksud pada ayat, (2) dan ayat (3) pasal ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 16
K a d e r
1) Kader SOKSI adalah anggota SOKSI yang merupakan tenaga inti; penggerak, pemikir, pencetus gagasan, serta pelaksana program yang tangguh dari organisasi SOKSI;
2) SOKSI melaksanakan rekruitmen anggota, pendidikan, pelatihan dan pengembangan serta pembinaan kader organisasi;
3) Pengaturan lebih lanjut tentang kader sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
B A B VIII
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 17
Kewajiban Anggota
Setiap anggota SOKSI berkewajiban:
a. Menghayati dan mengamalkan Doktrin SOKSI;
b. Membela dan menjunjung tinggi nama serta kehormatan organisasi;
c. Mentaati dan melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta peraturan dan
disiplin organisasi;
d. Aktif melaksanakan program-program organisasi;
e. Memenghadiri rapat-rapat dan kegiatan organisasi;
f.Membayar iuran anggota.
Pasal 18
Hak Anggota
1) Setiap anggota SOKSI berhak:
a. Bicara;
b. Memberikan suara;
c. Memilih dan dipilih;
d. Membela diri dan dibela;
2) Pengaturan lebih lanjut tentang hak anggota sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
B A B IX
STRUKTUR DAN PIMPINAN ORGANISASI
Pasal 19
Struktur Organisasi
1) Struktur organisasi SOKSI secara vertikal terdiri atas:
a. Tingkat Nasional meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia;
b. Tingkat Daerah meliputi seluruh wilayah daerah Provinsi;
c. Tingkat Cabang meliputi seluruh wilayah daerah Kabupaten dan/atauKota;
d. Tingkat Anak Cabang meliputi seluruh wilayah daerah Kecamatan;
e. Tingkat Ranting, meliputi seluruh wilayah Desa/Kelurahan atau dengan sebutan Lain;
2) SOKSI dapat membentuk perwakilan organisasi di luar negeri.
3) Pengaturan lebih lanjut tentang perwakilan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 20
Pimpinan Organisasi
Pimpinan Organisasi SOKSI secara vertikal terdiri:
a. Pada Tingkat Nasional dipimpin oleh Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan SwadirI Indonesia disingkat DEPINAS SOKSI;
b. Pada Tingkat Provinsi dipimpin oleh Dewan Pimpinan Daerah Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia disingkat DEPIDAR SOKSI;
c. Pada Tingkat Kabupaten dan/atau Kota dipimpin oleh Dewan Pimpinan Cabang Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia disingkat DEPICAB SOKSI;
d. Pada Tingkat Kecamatan dipimpin oleh Dewan Pimpinan Anak Cabang Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia disingkat DEPIANCAB SOKSI;
e. Pada Tingkat Desa/Kelurahan atau dengan sebut lain dipimpin oleh Dewan Pimpinan
Ranting Sentral Organisasi Karyawan Swadiri indonesia di singkat DEPIRAN SOKSI.
BAB X
WEWENANG DAN KEWAJIBAN PIMPINAN ORGANISASI
Pasal 21
Dewan Pimpinan Nasional
1) Dewan Pimpinan Nasional SOKSI adalah badan pelaksana tertinggi organisasi SOKSI yang Bersifat kolektif.
2) Dewan Pimpinan Nasional berwenang:
a. Menentukan kebijakan organisasi di tingkat Nasional sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan musyawarah dan rapat-rapat tingkat nasional, serta peraturan organisasi lainnya;
b. Mengangkat dan Menetapkan sesepuh SOKSI;
c. Mengesahkan Komposisi dan personalia Dewan Pimpinan Daerah;
d. Mengesahkan Komposisi dan Personalia perwakilan SOKSI di luar negeri;
e. Menyelesaikan perselisihan kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah;
f. Memberhentikan seorang anggota SOKSI disemua tingkatan sebagaimana dimaksud Pasal 11 dan pasal 12 Anggaran Rumah Tangga;
g. Membatalkan Keputusan Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Cabang atau Musyawarah Daerah dan Musyawarah Cabang apabila Keputusan tersebut bertentangan/melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Peraturan-peraturan Organisasi atau membahayakan eksistensi organisasi.
3) Dewan Pimpinan Nasional berkewajiban:
a. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan organisasi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga keputusan musyawarah rapat-rapat tingkat nasional serta peraturan organisasi lainnya;
b. Mendengar dan memperhatikan sungguh-sungguh nasihat, serta saran dari Pendiri dan Dewan Pembina;
c. Melaksanakan pembinaan dan koordinasi horizontal dengan konsentrasi SOKSI;
d. Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Nasional.
Pasal 22
Dewan Pimpinan Daerah
1) Dewan Pimpinan Daerah SOKSI adalah badan pelaksana organisasi SOKSI ditingkat daerah Provinsi dan bersifat kolektif;
2) Dewan Pimpinan Daerah berwenang:
a. Menentukan kebijakan organisasi di daerah Provinsi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan musyawarah dan rapat, baik ditingkat nasional maupun daerah provinsi serta peraturan organisasi lainnya;
b. Dapat mengangkat dan menetapkan sesepuh SOKSI ditingkat provinsi;
c. Mengesahkan komposisi dan personalia Dewan Pimpinan Cabang;
d. Menyelesaikan perselisihan kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang;
e. Mengusulkan pemberhentian anggota kepada Dewan Pimpinan Nasional SOKSI;
f. Membatalkan Keputusan Dewan Pimpinan Cabang atau Musyawarah Cabang apabila Keputusan tersebut bertentangan/melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Peraturan-Peraturan Organisasi atau membahayakan eksistensi Organisasi.
3) Dewan Pimpinan Daerah berkewajiban:
a. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan organisasi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan keputusan musywarah atau rapat baik ditingkat nasional maupun daerah provinsi serta peraturan Organisasi lainnya;
b. Mendengarkan, dan memperhatikan sungguh-sungguh nasihat, pertimbangan, serta saran dari Dewan Pertimbangan provinsi;
c. Melaksanakan pembinaan dan koordinasi horizontal dengan konsentrasi SOKSI;
d. Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Daerah.
Pasal 23
Dewan Pimpinan Cabang
1) Dewan Pimpinan Cabang SOKSI adalah badan pelaksana organisasi SOKSI ditingkat daerah Kabupaten/Kota dan bersifat kolektif;
2) Dewan Pimpinan Cabang berwenang:
a. Menentukan kebijakan organisasi didaerah Kabupaten/Kota sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan-keputusan musyawarah dan rapat baik ditingkat nasional, daerah provinsi dan kabupaten/ kota serta peraturan organisasi lainnya;
b. Dapat mengangkat dan menetapkan sesepuh SOKSI ditingkat cabang;
c. Mengesahkan komposisi dan personalia dewan pimpinan anak cabang;
g. Menyelesaikan perselisihan kepengurusan Dewan Pimpinan Anak Cabang;
h. Memberhentikan sementara seorang anggota dan mengusulkan pemberhentiannya kepada Dewan Pimpinan Nasional SOKSI melalui Dewan Pimpinan Daerah;
i. Membatalkan keputusan Dewan Pimpinan Anak Cabang atau Musyawarah Anak Cabang apabila keputusan tersebut bertentangan/melangggar Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga, Peraturan-peraturan Organisasi atau membahayakan eksistensi Organisasi
3) Dewan Pimpinan Cabang berkewajiban:
a. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan organisasi sesuai Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga, keputusan musyawarah dan rapat baik ditingkat nasional, daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota serta peraturan organisasi lainnya;
b. Mendengarkan dan memperhatikan sungguh-sungguh nasihat serta saran dari Dewan Penasihat Kabupaten/Kota;
c. Melaksanakan pembinaan dan koordinasi horizontal dengan konsentrasi SOKSI;
d. Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Cabang.
Pasal 24
Dewan Pimpinan Anak Cabang
1) Dewan Pimpinan Anak Cabang SOKSI adalah badan pelaksana organisasi SOKSI ditingkat Daerah Kecamatan;
2) Dewan Pimpinan Anak Cabang berwenang:
a. Menentukan kebijakan organisasi ditingkat Kecamatan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan musyawarah dan rapat baik ditingkat nasional, daerah provinsi, daerah kabupaten/ kota dan daerah kecamatan serta peraturan organisasi lainnya;
b. Dapat mengangkat dan menetapkan sesepuh SOKSI ditingkat Kecamatan;
c. Mengesahkan komposisi dan personalia Dewan Pimpinan Ranting;
j. Menyelesaikan perselisihan kepengurusan Dewan Pimpinan Ranting;
k. Mengusulkan pemberhentian Anggota kepada Dewan Pimpinan Nasional SOKSI melalui Dewan Pimpinan Cabang;
l. Membatalkan Keputusan Dewan Pimpinan Ranting atau Musyawarah Ranting apabila Keputusan tersebut bertentangan/melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Peraturan-peraturan Organisasi atau membahayakan Organisasi.
3) Dewan Pimpinan Anak Cabang berkewajiban:
a. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan organisasi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan musyawarah dan rapat baik ditingkat nasional, daerah provinsi daerah Kabupaten/Kota dan daerah Kecamatan serta peraturan organisasi lainnya;
b. Mendengar dan memperhatikan sungguh-sungguh nasihat serta saran dari Dewan Penasihat Anak Cabang;
c. Melaksanakan pembinaan dan koordinasi horizontal dengan konsentrasi SOKSI;
d. Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Anak Cabang.
Pasal 25
Dewan Pimpinan Ranting
1) Dewan Pimpinan Ranting SOKSI adalah badan pelaksana organisasi SOKSI ditingkat
Desa/Kelurahan;
2) Dewan Pimpinan Ranting berwenang:
a. Menentukan kebijakan organisasi ditingkat Desa/Kelurahan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan musyawarah dan rapat baik ditingkat nasional, daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan serta peraturan organisasi lainnya;
b. Dapat mengangkat dan menetapkan seseorang sesepuh SOKSI ditingkat Desa/ Kelurahan;
c. Menyelesaikan perselisihan antar Anggota dilingkup Desa/Kelurahan;
d. Mengusulkan pemberhentian anggota kepada Dewan Pimpinan Nasional SOKSI melalui Dewan Pimpinan Anak Cabang;
3) Dewan Pimpinan Ranting berkewajiban:
a. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan organisasi sesuai Anggarar Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan musyawarah dan rapat baik ditingkat nasional, daerah provinsi, daerah kabupaten/ kota, kecamatan dan desa/kelurahan serta peraturan organisasi lainnya;
b. Mendengar dan memperhatikan sungguh-sungguh nasihat serta saran dari Penasihat Ranting;
c. Melaksanakan koordinasi dan pembinaan terhadap anggota-anggota SOKSI di-wilayahnya;
d. Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Ranting.
B A B XI
PENDIRI SOKSI
Pasal 26
P e n d i r i
1) Pendiri SOKSI adalah seorang tokoh pencetus ide dasar yang mendorong kelahiran organisasi SOKSI serta Doktrin Karyawanisme;
2) Penangaturan lebih lanjut tentang Pendiri SOKSI sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
B A B XII
DEWAN PEMBINA, DEWAN PERTIMBANGAN
DAN DEWAN PENASIHAT
Pasal 27
Organisasi SOKSI mempunyai Dewan Pembina untuk tingkat Nasional, Dewan Pertimbangan untuk tingkat Propinsi dan Dewan Penasihat untuk Tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Kecamatan, tingkat Desa/Kelurahan dan atau sebutan lain
PASAL 28
Dewan Pembina
1) Anggota Dewan Pembina terdiri dari kader-kader SOKSI dan tokoh-tokoh masyarakat yang telah dan tetap memberikan pengabdiannya dan teruji kesetiaannya dalam peran sertanya membangun dan membesarkan organisasi;
2) Anggota Dewan Pembina tidak merangkap jabatan dalam keanggotaan dan kepengurusan organisasi kemasyarakatan Pendiri Partai GOLKAR;
3) Anggota Dewan Pembina tidak menjadi Anggota Partai Politik, selain pada Partai GOLKAR;
4) Pengaturan lebih lanjut tentang Dewan Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
PASAL 29
Dewan Pertimbangan
1) Anggota Dewan Pertimbangan terdiri dari kader-kader SOKSI, dan tokoh tokoh masyarakat yang memberikan pengabdiannya serta teruji kesetiaannya dalam berperan membangun dan membesarkan organisasi;
2) Anggota Dewan Pertimbangan tidak merangkap jabatan dalam keanggotaan dan kepengurusan organisasi kemasyarakatan Pendiri Partai GOLKAR;
3) Anggota Dewan Pertimbangan tidak menjadi Anggota Partai Politik, selain pada Partai GOLKAR;
4) Pengaturan lebih lanjut tentang Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
PASAL 30
Dewan Penasihat
1) Anggota Dewan Penasihat terdiri dari kader-kader SOKSI dan tokoh tokoh masyarakat yang memberikan pengabdiannya serta teruji kesetiaannya dalam berperan membangun dan membesarkan organisasi;
2) Anggota Dewan Penasihat tidak merangkap jabatan dalam keanggotaan dan kepengurusan organisasi kemasyarakatan Pendiri Partai GOLKAR;
3) Anggota Dewan Penasihat tidak menjadi Anggota Partai Politik, selain pada Partai GOLKAR;
4) Pengaturan lebih lanjut tentang Dewan Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XIII
DEWAN PAKAR
PASAL 31
Organisasi SOKSI mempunyai Dewan Pakar pada tingkatan Dewan Pimpinan Nasional, Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Cabang:
a. Dewan Pakar merupakan badan yang membidangi keilmuan, keahlian tertentu untuk menunjang kegiatan organisasi SOKSI;
b. Dewan Pakar beranggotakan para tokoh SOKSI dan tokoh Masyarakat yang memiliki kemampuan dibidang yang diakui dan dihormati dilingkungan profesinya;
c. Pengaturan lebih lanjut tentang Dewan Pakar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
B A B XIV
MAJELIS SESEPUH
Pasal 32
Organisasi SOKSI mempunyai Majelis Sesepuh pada tingkat Nasional:
a. Sesepuh SOKSI adalah tokoh yang dianggap berjasa dalam perjuangan dan mengembangkan organisasi SOKSI;
b. Majelis Sesepuh beranggotakan para tokoh SOKSI dan tokoh masyarakat baik yang berasal dari pusat maupun daerah;
c. Pengaturan lebih lanjut tentang Majelis Sesepuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
B A B XV
KONSENTRASI DAN LEMBAGA
Pasal 33
K o n s e n t r a s i
1) Konsentrasi adalah Organisasi yang dibentuk oleh Dewan Pimpinan Nasional SOKSI, sebagai alat perjuangan dan pelaksana kebijakan organisasi SOKSI dalam rangka memperkuat basis anggota SOKSI di-berbagai lapisan masyarakat;
2) Konsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah sebagai anggota organisasi SOKSI;
3) Pengaturan lebih lanjut mengenai Konsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 34
L e m b a g a
1) Dewan Pimpinan Nasional SOKSI dapat membentuk Lembaga atau Badan untuk melaksanakan tugas-tugas dalam bidang tertentu;
2) Lembaga atau Badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini adalah alat kelengkapan organisasi yang melaksanakan kebijakan organisasi yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan;
3) Pengaturan lebih lanjut mengenai Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
B A B XVI
HUBUNGAN DAN KERJASAMA
Pasal 35
Hubungan dan Kerjasama dengan Organisasi lain
Organisasi SOKSI dapat menjalin hubungan dan kerjasama dengan organisasi partai politik, sosial kemasyarakatan, profesi/fungsional dan badan serta lembaga atau dengan organisasi lainnya, untuk mencapai tujuan bersama dalam rangka memperjuangkan aspirasi anggota dan masyarakat untuk kemajuan Bangsa dan Negara.
Pasal 36
Hubungan dan Kerjasama dengan Partai Golongan Karya
1) SOKSI memiliki hubungan historis yang bersifat co-eksistensial sebagai salah satu pendiri Partai Golongan Karya;
2) Pengaturan lebih lanjut tentang Hubungan dan Kerjasama dengan Partai Golongan Karya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
B A B XVII
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 37
M u s y a w a r a h
1) Musyawarah-musyawarah organisasi, terdiri dari:
a. Musyawarah Nasional (MUNAS);
b. Musyawarah Nasional luar biasa (MUNASLUB);
c. Musyawarah Daerah (MUSDA);
d. Musyawarah Cabang (MUSCAB)
e. Musyawarah Anak Cabang (MUSANCAB);
f. Musyawarah Ranting (MUSRAN);
g. Musyawarah Luar Biasa: Daerah, Cabang, Anak Cabang dan Ranting;
2) Rapat-rapat organisasi terdiri dari:
a. Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS);
b. Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS);
c. Rapat Pimpinan Daerah (RAPIMDA);
d. Rapat Kerja Daerah (RAKERDA);
e. Rapat Pimpinan Cabang (RAPIMCAB);
f. Rapat Kerja Cabang (RAKERCAB);
g. Rapat Pimpinan Anak Cabang (RAPIMANCAB);
h. Rapat Kerja Anak Cabang (RAKERANCAB);
i. Rapat Pimpinan Ranting (RAPIMRAN);
j. Rapat kerja Ranting (RAKERRAN);
k. Rapat-rapat lain, diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
B A B XVIII
TUGAS, WEWENANG, MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 38
Musyawarah Nasional
1) Musyawarah Nasional merupakan pemegang kekuasaan Tertinggi organisasi SOKSI, diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun;
2) Tugas dan wewenang Musyawarah Nasional adalah:
a. Menetapkan dan/atau merubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi;
b. Menerima laporan Pendiri;
c. Menilai pertanggungjawaban Depinas SOKSI;
d. Menyusun dan menetapkan Program Umum;
e. Memilih dan menetapkan Dewan Pimpinan Nasional;
f. Memilih dan menetapkan Dewan Pembina;
g. Memilih dan Menetapkan Dewan Pakar;
h. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya.
Pasal 39
Musyawarah Nasional Luar Biasa
1) Musyawarah Nasional Luar Biasa mempunyai wewenang dan atau kekuasaan yang sama
dengan Musyawarah Nasional, dengan ketentuan:
a. Diadakan atas undangan Pendiri setelah Dewan Pimpinan Nasional SOKSI dibekukan oleh Pendiri, atau;
b. Diadakan oleh Dewan Pimpinan Nasional atas permintaan, dan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Cabang SOKSI, disebabkan oleh; Dewan Pimpinan Nasional melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan/atau tidak melaksanakan amanat Musyawarah Nasional;
c. Pihak yang mengundang Musyawarah Nasional Luar Biasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, pasal ini wajib memberikan pertanggung jawaban atas diadakannya Musyawarah Nasional Luar Biasa tersebut;
2) Keputusan-keputusan Musyawarah Nasional Luar Biasa mempunyai kedudukan dan kekuatan hukum yang sama dengan keputusan Musyawarah Nasional.
Pasal 40
Rapat Pimpinan Nasional
1) Rapat Pimpinan Nasional adalah rapat pengambil keputusan tertinggi di-bawah Musyawarah Nasional dengan mengambil keputusan-keputusan, kecuali keputusan yang menjadi wewenang Musyawarah Nasional sebagaimana dimaksud pada pasal 38 ayat( 2) huruf a, b,c, d, dan e;
2) Rapat Pimpinan Nasional dapat diselenggarakan sewaktu-waktu bila diperlukan atas undangan Dewan Pimpinan Nasional.
Pasal 41
Rapat Kerja Nasional
1) Rapat Kerja Nasional diadakan sedikitnya sekali dalam 2 (dua) tahun oleh Dewan Pimpinan Nasional;
2) Tugas dan Wewenang Rapat Kerja Nasional adalah; menyusun, mengevaluasi program kerja hasil Musyawarah Nasional dan menetapkan pelaksanaan program selanjutnya.
Pasal 42
Musyawarah Daerah
1) Musyawarah Daerah merupakan pemegang kekuasaan organisasi SOKSI di tingkat provinsi diadakan sekali dalam 5 (lima) Tahun;
2) Tugas dan Wewenang Musyawarah Daerah adalah:
a. Menilai pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Daerah;
b. Menerima laporan Dewan Pertimbangan;
c. Menyusun dan menetapkan Program Kerja Daerah;
d. Memilih dan menetapkan Dewan Pimpinan Daerah;
e. Memilih dan menetapkan Dewan Pertimbangan;
f. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya dalam batas wewenangnya.
Pasal 43
Rapat Pimpinan Daerah
1) Rapat Pimpinan Daerah adalah rapat pengambil keputusan tertinggi dibawah Musyawarah Daerah;
2) Rapat Pimpinan Daerah berwewenang mengambil keputusan-keputusan kecuali yang menjadi wewenang Musyawarah Daerah. Kecuali keputusan yang menjadi wewenang Musyawarah Daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 40 ayat ( 2) huruf a, b,c, dan d.;
3) Rapat Pimpinan Daerah diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun oleh Dewan Pimpinan Daerah.
Pasal 44
Rapat Kerja Daerah
1) Rapat Kerja Daerah diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 2 (dua) tahun oleh Dewan Pimpinan Daerah;
2) Tugas dan Wewenang Rapat Kerja Daerah adalah: menyusun, mengevaluasi program kerja hasil Musyawarah Daerah dan menetapkan pelaksanaan program selanjutnya.
Pasal 45
Musyawarah Cabang
1) Musyawarah Cabang merupakan pemegang kekuasaan organisasi SOKSI di tingkat Kabupaten dan atau Kota, diadakan sekali dalam 5 (lima) Tahun;
2) Tugas dan Wewenang Musyawarah Cabang adalah:
a. Menilai pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Cabang;
b. Menerima laporan Dewan Penasihat Cabang;
c. Menyusun dan menetapkan program kerja Cabang Kabupaten/Kota;
d. Memilih dan menetapkan Dewan Pimpinan Cabang;
e. Memilih dan menetapkan Dewan Penasihat Cabang;
f. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya dalam batas wewenangnya.
Pasal 46
Rapat Pimpinan Cabang
1) Rapat Pimpinan Cabang adalah rapat pengambil keputusan tertinggi dibawah Musyawarah Cabang;
2) Rapat Pimpinan Cabang berwewenang mengambil keputusan-keputusan kecuali yang menjadi wewenang Musyawarah Cabang. Kecuali keputusan yang menjadi wewenang Musyawarah Cabang sebagaimana dimaksud pada pasal 41 ayat ( 2) huruf a, b,c, dan d.;
3) Rapat Pimpinan Cabang diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun oleh Dewan Pimpinan Cabang.
Pasal 47
Rapat Kerja Cabang
1) Rapat Kerja Cabang diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 2 (dua) tahun oleh Dewan Pimpinan Cabang;
2) Tugas dan Wewenang Rapat Kerja Cabang adalah: menyusun dan mengevaluasi program kerja hasil Musyawarah Cabang dan menetapkan pelaksanaan program selanjutnya.
Pasal 48
Musyawarah Anak Cabang
1) Musyawarah Anak Cabang merupakan pemegang kekuasaan organisasi SOKSI ditingkat daerah kecamatan, diadakan sekali dalam 3 (tiga) Tahun;
2) Tugas, dan wewenang musyawarah anak cabang adalah:
a. Menilai pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Anak Cabang;
b. Menerima laporan Dewan Penasihat Anak Cabang;
c. Menyusun dan menetapkan program kerja Anak Cabang;
d. Memilih dan menetapkan Dewan Pimpinan Anak Cabang;
e. Memilih dan menetapkan Dewan Penasihat Anak Cabang;
f. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya dalam batas wewenangnya.
Pasal 49
Rapat Pimpinan Anak Cabang
1) Rapat Pimpinan Anak Cabang, adalah rapat pengambil keputusan tertinggi dibawah
Musyawarah Anak Cabang;
2) Rapat Pimpinan Anak Cabang berwewenang mengambil keputusan keputusan kecuali yang menjadi wewenang Musyawarah Anak Cabang sebagaimana dimaksud pada pasal 42 ayat (2) hurup a,b,c dan d.;
3) Rapat Pimpinan Anak Cabang diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun oleh Dewan Pimpinan Anak Cabang.
Pasal 50
Rapat Kerja Anak Cabang
1) Rapat Kerja Anak Cabang diadakan pertengahan periode kepengurusan Anak Cabang;
2) Tugas dan Wewenang Rapat Kerja Anak Cabang adalah: menyusun, mengevaluasi program kerja hasil Musyawarah Anak Cabang dan menetapkan kebijakan pelaksanaan program selanjutnya.
Pasal 51
Musyawarah Ranting
1) Musyawarah Ranting merupakan pemegang kekuasaan organisasi SOKSI ditingkat Desa/Kelurahan, diadakan sekali dalam 3 (tiga) tahun;
2) Tugas dan Wewenang Musyawarah Ranting adalah:
a. Menilai pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Ranting;
b. Menerima laporan Dewan Penasihat Ranting;
c. Menyusun dan menetapkan program kerja ditingkat Desa/Kelurahan;
d. Memilih dan menetapkan Dewan Pimpinan Ranting;
e. Memilih dan menetapkan Dewan Penasihat Ranting;
f. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya dalam batas wewenangnya.
Pasal 52
Rapat Pimpinan Ranting
1) Rapat Pimpinan Ranting adalah rapat pengambil keputusan tertinggi dibawah Musyawarah Ranting;
2) Rapat Pimpinan Ranting berwewenang mengambil keputusan-keputusan kecuali yang
menjadi wewenang Musyawarah Ranting sebagaimana dimaksud pada pasal 43 ayat (2) hurup a,b,c dan d.;
3) Rapat Pimpinan Ranting diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun oleh Dewan Pimpinan Ranting.
Pasal 53
Rapat Kerja Ranting
1) Rapat Kerja Ranting diadakan sedikitnya sekali dalam periode kepengurusan Ranting;
2) Tugas dan Wewenang Rapat Kerja Ranting adalah: menyusun, mengevaluasi program kerja hasil Musyawarah Ranting dan menetapkan kebijaksanaan pelaksanaan program selanjutnya.
Pasal 54
Musyawarah-Musyawarah Luar Biasa Daerah, Cabang,
Anak Cabang dan Ranting
Musyawarah Daerah, Cabang, Anak Cabang dan/atau Musyawarah Ranting Luar Biasa dapat diadakan karena adanya permintaan sekurang-kurangnya 2/3 dari Pemilik Hak Suara pada lingkup Dewan Pimpinan SOKSI pada tingkatan masing-masing dengan ketentuan;
a. Kepemimpinan dari Dewan Pimpinan SOKSI dimaksud dalam keadaan terancam;
b. Apabila Dewan Pimpinan Daerah, Cabang, Anak Cabang dan/atau Ranting dimaksud melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan keputusan organisasi lainnya, atau Dewan Pimpinan dimaksud tidak dapat melaksanakan amanat Musyawarah sehingga organisasi SOKSI tidak berjalan sesuai dengan fungsinya.
Pasal 55
Peserta Musyawarah dan Rapat-Rapat sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 sampai dengan pasal 54, diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
B A B XIX
KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 56
1) Musyawarah dan Rapat-Rapat sebagaimana tersebut dalam BAB XVII Anggaran Dasar ini
adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah peserta;
2) Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila hal tersebut tidak mungkin maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak;
3) Dalam hal Musyawarah mengambil keputusan tentang pemilihan Pimpinan, maka sekurang kurangnya disetujui oleh lebih dari ½ jumlah peserta yang hadir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini;
4) Khusus Pengambilan keputusan tentang perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga diatur sebagai berikut :
a. Sekurang-kurangnya dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah peserta Musyawarah Nasional;
b. Keputusan adalah sah apabila diambil dengan persetujuan sekurang- kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta yang hadir.
B A B XX
K E U A N G A N
Pasal 57
Sumber keuangan organisasi diperoleh dari:
a. Iuran Anggota;
b. Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat;
c. Usaha-usaha lain yang sah.
B A B XXI
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 58
1) Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan dalam suatu Musyawarah Nasional yang khusus diadakan untuk itu, dan dinyatakan sah apabila dihadiri oleh seluruh peserta dan keputusan Musyawarah dinyatakan sah apabila disetujui secara aklamasi perserta yang hadir;
2) Dalam hal organisasi dibubarkan maka kekayaan organisasi diserahkan kepada badan-badan atau lembaga-lembaga sosial di Indonesia.
B A B XXII
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 59
Peraturan dan atau Badan maupun Lembaga yang ada tetap berlaku selama belum diadakan perubahan dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
B A B XXIII
P E N U T U P
Pasal 60
1) Anggaran Dasar ini merupakan penyempurnaan dari Anggaran Dasar hasil MUNAS VIII SOKSI Tahun 2005 dan merupakan perubahan yang kesembilan kalinya;
2) Hal-hal yang belum diatur dan atau ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Organisasi;
3) Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : J a k a r t a
Pada : 31 Mei 2010
PENDIRI SOKSI
Selaku
PENGAMBIL ALIH WEWENANG
MUSYAWARAH NASIONAL IX
SENTRAL ORGANISASI KARYAWAN SWADIRI INDONESIA
TAHUN 2010
PROF.DR.H. SUHARDIMAN, SE
http://soksisumedang.blogspot.com/2010/11/anggaran-dasar-soksi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar