Sabtu, 09 Juli 2011

Anggaran Rumah Tangga SOKSI

ANGGARAN RUMAH TANGGA
SENTRAL ORGANISASI KARYAWAN SWADIRI INDONESIA
(S O K S I)


B A B I
I K R A R

Pasal 1
I k r a r

1) Ikrar SOKSI PANCA DHARMA KARYAWAN adalah sebagai berikut:
1. Kami Karyawan Indonesia adalah PATRIOT yang bersemangat Proklamasi 17 Agustus 1945, berjiwa Pancasila, setia dan taat pada Undang-Undang Dasar 1945;
2. Kami Karyawan Indonesia adalah PEJUANG pelaksana Amanat Penderitaan Rakyat dalam membangun masyarakat karya yang sejahtera sebagai pengamalan Pancasila;
3. Kami Karyawan Indonesia adalah PELOPOR pembangunan semesta yang mengutamakan kerja keras, tangkas,cakap, sederhana dan jujur;
4. Kami Karyawan Indonesia, adalah KESATRIA yang berwatak setia kawan, mengutamakan persatuandan kesatuan bangsa;
5. Kami Karyawan Indonesia adalah KADER BANGSA yang menjunjung tinggi etika profesionalisme kejuangan;
2) Tata cara pengucapan Ikrar SOKSI PANCA DHARMAKARYAWAN sebagaimanana dimaksud dalam Ayat (1) diatur dalam peraturan organisasi.

B A B II
ATRIBUT DAN SALAM PERJUANGAN

Pasal 2
L a m b a n g

Lambang SOKSI terdiri dari: KEPALAN TANGAN KANAN berwarna PUTIH dengan dasar ;
Warna BIRU, dilingkari RODA BERGERIGI 17 berwarna HITAM didalam BINTANG SEGI LIMA berwarna KUNING dengan PITA di bawahnya bertuliskan SOKSI dan seluruh lambang didasari dengan warna MERAH.


Pasal 3
P a n j i

Panji SOKSI berbentuk persegi empat dengan ukuran panjang 150 cm dan lebar 100 cm berwarna merah dan di-tengah-tengahnya ditempatkan lambang SOKSI sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Anggaran Rumah Tangga ini.



Pasal 4
Makna Lambang

Arti dan Makna yang tersirat dalam warna dari lambang SOKSI adalah :
1. KEPALAN TANGAN : Melambangkan Persatuan Nasional yang menghimpun, membina dan mengorganisi segenap manusia karya yang mandiri yaitu; masyarakat yang didasarkan pada sistem kerakyatan yang manusiawi dan illahiyyah.
2. RODA BERGERIGI : Melambangkan Roda Revolusi Republik Indonesia 17 Agustus 1945
3. BINTANG SEGI LIMA : Melambangkan Pancasila.
4. WARNA PUTIH : Melambangkan Kesucian
5. WARNA MERAH : Melambangkan Keberanian.
6. WARNA KUNIN : Melambangkan zaman Keemasan.
7. WARNA HITAM : Melambangkan Semangat yang tidak mudah luntur
8. WARNA BIRU : Melambangkan Kesetiaan dan Ketaatan pada Tuhan Yang Maha Esa
9. GAMBAR PITA PUTIH DENGAN TULISAN SOKSI : Merupakan singkatan nama SENTRAL ORGANISASI KARYAWANSWADIRI INDONESIA.


Pasal 5.
Mars Karyawan

1) Mars Karyawan Indonesia, adalah sebagai berikut;

MARS KARYAWAN INDONESIA

Lagu:Kartono Kata-kata: Aulady & Suhardiman
4/4 - G
Yakin/Semangat

5 5 1 5 1 3 5 6 5 3 /
Kar - ya - wan Kar - ya - wan In - do - ne - sia,
Ber - lan - das kan - A - sas Pan - ca - si - la,

5 5 1 5 1 3 / 5 3 2 - - /
Po - ten - si Kar - ya - yang Me - nen -tu -kan --,
Un - dang - Un dang - Da - sar 'mpat - li - ma ---,

2 2 2 1 1 7 1 2 /
Ber - ha - sil - nya - ci - ta ci - ta
Ber - ju - ang ser - ta - ber kor - ban

0 0 2 2 7 6 7 1 / 7 6 5 . . / . . .
Pro - kla ma - si Em - pat Li - ma !
Un - tuk Rak - yat Bang - sa Ne - ga - ra !

5 3 1 6 5 3 / 1 1 1 2 3 4 5 6.. /
Se - ba - gai Peng - ab - di Pa da Tu - han dan u- mat nya,
Peng - em - ban A - ma - nat Pen de ri ta an Rak – yat,

6 6 6 2 3 4 / 5 5 5 1 2 3
Ber - dhar - ma ber - bhak - ti ber - a - mal ber - kar - ya,
Se - ge - ra buk - ti - kan se - ge - ra wu - jud – kan,

7 6 5 7 2 3 / 4 5 3 . . /
De - ngan ju - jur ikh las tanpa - pam - rih ;
Ma - sya ra - kat A dil dan mak - mur ;

6 6 6 2 3 4 / 5 5 5 1 2 3 /
Ma - ri - lah mem ba ngun men - cip ta yang - ba - ru.
Pan - cang - kan ki bar kan Sang - sa ka Dwi - war - na,

7 6 5 1 2 3 / 4 7 1 . . .
Men ca - pai IN DO NE SIA RA YA
Men ca - pai IN DO NE SIA RA YA



2) Mars Karyawan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinyanyikan secara khidmat pada setiap upacara resmi yang diadakan oleh organisasi yang tata caranya diatur dalam peraturan organisasi.


Pasal 6
Salam Perjuangan

1) Salam perjuangan SOKSI merupakan salam tekad perjuangan yang pantang menyerah dan mencerminkan rasa kebersamaan, persatuan, dan kesatuan serta kesetiakawanan diantara anggota SOKSI;
2) Salam perjuangan SOKSI diucapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pemberi salam memekikkan " MAJU TERUS !" dengan kepalan tangan kanan diangkat tegak lurus menghadap ke depan;
b. Yang diberi salam menjawab dengan memekikkan "PANTANG MUNDUR !", dan mengangkat kepalan tangan kanan dengan posisi yang sama.


B A B III
K E A N G G O T A A N

Pasal 7
P e r o r a n g a n

1) Warga negara Republik Indonesia yang dapat diterima menjadi anggota SOKSI adalah sebagai berikut;
a. Berusia sekurang-kurangnya 17 Tahun;
b. Menerima doktrin, dan mengucapkan ikrar, bersedia mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Program Umum, dan peraturan– peraturan organisasi lainnya;
c. Sanggup aktif mengikuti kegiatan yang ditentukan organisasi;
d. Menyatakan diri untuk menjadi anggota SOKSI sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan Peraturan Organisasi;
2) Pengesahan sebagai anggota organisasi SOKSI, sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini secara administratif di buktikan dengan diterbitkannya Kartu Tanda Anggota (KTA) SOKSI kepada anggota oleh Dewan Pimpinan SOKSIdan diatur dalam Peraturan Organisasi

Pasal 8
O r g a n i s a s i

1) Organisasi yang dapat diterima menjadi anggota SOKSI, sebagaimana dimaksud bab VII, pasal 15 ayat (3) Anggaran Dasar adalah sebagai berikut:
a. Organisasi yang dibentuk oleh SOKSI dan disebut Konsentrasi;
b. Organisasi sosial kemasyarakatan dan atau lembaga swadaya masyarakat yang telah memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku;
c. Menerima doktrin, ikrar, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi; Anggaran dasar, dan anggaran rumah tangga dari organisasi yang bergabung pada soksi tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta program perjuangan SOKSI;
d. Mengajukan permintaan tertulis kepada Dewan Pimpinan SOKSI dengan melampirkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta susunan pengurus sesuai tingkatan organsiasi SOKSI;
2) Pengesahan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini sebagai anggota SOKSI diterbitkan keputusan, dan/atau tanda keanggotaan, oleh Dewan Pimpinan Nasional SOKSI yang diatur dalam Peraturan Organisasi.



B A B IV
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA

Pasal 9
Kewajiban Anggota

1) Setiap anggota SOKSI berkewajiban:
a. Mengahayati dan mengamalkan Doktrin serta Ikrar perjuangan SOKSI;
b. Mentaati dan melaksanakan seluruh ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SOKSI,
c. keputusan Musyawarah Nasional dan keputusan organisasi lainnya;
d. Bertanggung jawab untuk menjaga dan mendukung keberadaan SOKSI sebagai organisasi perjuangan dan gerakan bersama serta wahana pemersatu anggota dan konsentrasi;
e. Menjaga dan membina persatuan, kesetiakawanan dan toleran antar anggota;
f. Mengamankan dan memperjuangkan seluruh konsepsi organisasi;
g. Menentang setiap usaha dan tindakan yang merugikan kepentingan organisasi;
h. Menghadiri musyawarah, rapat-rapat dan seluruh kegiatan organisasi dan;
i. Membayar iuran anggota;
2) Khusus bagi konsentrasi yang dibentuk oleh SOKSI selain memenuhi ketentuan dalam ayat (1) Pasal ini memiliki kewajiban untuk:
a. Mencantumkan adanya hubungan kesejarahan, sumber anggota, kader dan sebagai konsentrasi yang didirikan SOKSI, serta berhimpun dalam organisasi SOKSI di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dari masing-masing konsentrasi;
b. Mencantumkan hubungan organisasi secara horizontal dan vertikal dengan SOKSI.


Pasal 10
Hak Anggota

Setiap anggota SOKSI berhak:
1) Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul serta saran-saran;
2) Menerima perlakuan yang sama dari organisasi;
3) Memilih dan dipilih menjadi Dewan Pimpinan SOKSI;
4) Memperoleh pembinaan, perlindungan, pembelaan dan pendidikan, pelatihan kader dari organisasi dan lain-lain hak yang ditentukan dalam Peraturan Organisasi.


B A B V
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN DAN SANKSI ORGANISASI

Pasal 11
Berhenti menjadi Anggota

1) Setiap perorangan anggota SOKSI dapat berhenti karena:
a. Meninggal dunia;
b. Berhenti karena mengundurkan diri atas permintaan sendiri dan;
c. Diberhentikan sementara;
d. Diberhentikan.
2) Anggota dan atau Pengurus dapat diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud ayat (1) hurup c karena sengaja tidak melaksanakan kewajibannya atau karena telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Keputusan dan Peraturan Organisasi yang berlaku;
3) Anggota dan atau Pengurus diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hurup d disebabkan:
a. Melakukan tindak pidana atau hal yang bertentangan dengan Asas dan Tujuan organisasi
b. Melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan Musyawarah Nasional danKeputusan serta Peraturan organisasi yang berlaku;
c. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota;
4) Setiap organisasi Konsentrasi yang merupakan anggota SOKSI dapat berhenti keanggotaannya karena:
a. Membubarkan diri dan atau dinyatakan dibubarkan;
b. Berhenti menjadi anggota atas permintaan sendiri dan atau;
c. Diberhentikan;
5) Dibubarkan dan atau diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) pasal ini adalah:
a. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota;
b. Tidak melaksanakan kewajibannya sebagai anggota;
c. Dengan sengaja tidak melaksanakan dan melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SOKSIserta keputusan dan Peraturan Organisasi yang berlaku.
6) Keputusan pemberhentian basegaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Dewan Pimpinan Nasional, sedangkan Keputusan pemberhentian sementara dapat dilakukan oleh setingkat diatasnya oleh setiap Dewan Pimpinan SOKSI.
7) Dalam hal seorang Anggota yang menjadi Anggota Dewan Pimpinan SOKSI, maka
pemberhentian sementara itu dilakukan oleh tingkat Dewan Pimpinan SOKSI yang lebih tinggi atas usulan Dewan Pimpinan SOKSI yang bersangkutan.
8) Keputusan pemberhentian sementara anggota diputuskan melalui Rapat Pleno Dewan Pimpinan SOKSI.
9) Anggota yang diberhentikan atau diberhentikan sementara, dapat mengajukan banding atau membela diri kepada kewenangan Dewan Pimpinan SOKSI yang lebih tinggi sampai dengan Musyawarah Nasional.




Pasal 12.
Sanksi Administratif

1) Penetapan sanksi admnistratif yang dikenakan terhadap setiap anggota SOKSI dapat berupa:
a. Peringatan lisan dan atau tertulis;
b. Skorsing
c. Pemberhentian sementara, dan;
d. Pemberhentian;
2) Pengaturan lebih lanjut tentang berhenti menjadi anggota sebagaimana domaksud pada pasal, 11 dan saksi adimntratif sebagaimana dimaksud dalam pasal, 12 ini diatur dalam Peraturan Organisasi.

B A B VI
K A D E R

Pasal 13
K r i t e r i a

1) Kader SOKSI adalah anggota SOKSI yang telah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan kader SOKSI;
2) Kader SOKSI mempunyai ciri:
a. Memiliki watak dan kepribadian yang dijiwai Panca Dharma Karyawan dan;
b. Memililki jenjang kepemimpinan dalam organisasi SOKSI;
3) Kader SOKSI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini adalah calon pimpinan SOKSI;
4) Ketentuan lebih lanjut tentang kader dan pelatihan kader SOKSI diatur dalam Peraturan Organisasi.


B A B VII
STRUKTUR DAN KEPENGURUSAN

Pasal 14
Dewan Pimpinan Nasional

1) Susunan Dewan Pimpinan Nasional:
a. Ketua Umum;
b. Wakil Ketua Umum;
c. Ketua-Ketua;
d. Sekretaris Jenderal;
e. Wakil–Wakil Sekretaris Jenderal;
f. Bendahara Umum;
g. Wakil-Wakil Bendahara Umum.
h. Departemen-Departemen;
2) Dewan Pimpinan Nasional terdiri dari Pimpinan Pleno dan Pimpinan Harian sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) orang;
3) Pimpinan Pleno terdiri dari semua anggota Dewan Pimpinan Nasional;
4) Unsur Pimpinan Harian terdiri dari:
a. Ketua Umum;
b. Wakil Ketua Umum;
c. Ketua-Ketua;
d. Sekretaris Jenderal;
e. Wakil–Wakil Sekretaris Jenderal;
f. Bendahara Umum;
g. Wakil-Wakil Bendahara Umum.

Pasal 15
Dewan Pimpinan Daerah

1) Susunan Dewan Pimpinan Daerah:
a. Ketua;
b. Wakil-Wakil Ketua;
c. Sekretaris;
d. Wakil-Wakil Sekretaris;
e. Bendahara;
f. Wakil–Wakil Bendahara;
g. Biro-Biro;
2) Dewan Pimpinan Daerah terdiri dari Pimpinan Pleno dan Pimpinan Harian yang berjumlah sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) orang atau maksimal 75 (Tujuh Puluh Lima) orang;
3) Pimpinan Pleno terdiri dari semua anggota dewan pimpinan daerah;
4) Unsur pimpinan harian terdiri dari;
a. Ketua;
b. Wakil-Wakil Ketua;
c. Sekretaris;
d. Wakil-Wakil Sekretaris;
e. Bendahara;
f. Wakil-Wakil Bendahara.







Pasal 16
Dewan Pimpinan Cabang

1) Susunan Dewan Pimpinan Cabang:
a. Ketua;
b. Wakil-Wakil Ketua;
c. Sekretaris;
d. Wakil-Wakil Sekretaris;
e. Bendahara;
f. Wakil-Wakil Bendahara;
g. Bagian-Bagian;
2) Dewan Pimpinan Cabang terdiri dari Pimpinan Pleno dan Pimpinan Harian yang berjumlah sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) orang atau maksimal 61 (Enam Puluh Satu) orang;
3) Pimpinan Pleno terdiri dari semua anggota Dewan Pimpinan Cabang;
4) Pimpinan Harian terdiri dari:
a. Ketua;
b. Wakil-Wakil Ketua;
c. Sekretaris;
d. Wakil-Wakil Sekretaris;
e. Bendahara;
f. Wakil-Wakil Bendahara.

Pasal 17
Dewan Pimpinan Anak Cabang

1) Susunan Dewan Pimpinan Anak Cabang:
a. Ketua;
b. Wakil-Wakil Ketua;
c. Sekretaris;
d. Wakil-Wakil Sekretaris;
e. Bendahara;
f. Wakil-Wakil Bendahara;
g. Seksi-Seksi;
2) Dewan Pimpinan Anak Cabang terdiri dari Pimpinan Pleno dan Pimpinan Harian yang berjumlah sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) orangatau maksimal 45 (Empat Puluh lima) orang;
3) Pimpinan Pleno terdiri dari semua anggota Dewan Pimpinan Anak Cabang;
4) Unsur Pimpinan Harian terdiri dari:
a. Ketua;
b. Wakil-Wakil Ketua;
c. Sekretaris;
d. Wakil-Wakil Sekretaris;
e. Bendahara;
f. Wakil-Wakil Bendahara.

Pasal 18
Dewan Pimpinan Ranting

1) Susunan Dewan Pimpinan Ranting:
a. Ketua;
b. Wakil-Wakil Ketua;
c. Sekretaris;
d. Wakil-Wakil Sekretaris;
e. Bendahara;
f. Wakil-Wakil Bendahara;
g. Unit-Unit Karya;
2) Dewan Pimpinan Ranting terdiri dari Pimpinan Pleno dan Pimpinan Harian yang berjumlah sekurang-kurangnya 11 (Sebelas) orang atau maksimal 25 (Dua Puluh Lima) orang;
3) Pimpinan Pleno terdiri dari semua Anggota Dewan Pimpinan Ranting;
4) Unsur Pimpinan Harian terdiri dari;
a. Ketua;
b. Wakil-Wakil Ketua;
c. Sekretaris;
d. Wakil-Wakil Sekretaris;
e. Bendahara;
f. Wakil-Wakil Bendahara.

Pasal 20
Perwakilan Luar Negeri

1) Perwakilan SOKSI di luar negeri dibentuk di satu Negara dan/atau gabungan beberapa Negara
2) Susunan Pengurus Perwakilan SOKSI di Luar Negeri sekurang-kurangnya terdiri atas;
a. Ketua/Koodinator;
b. Sekretaris;
c. Bendahara;
d. Biro-biro

B A B VIII
SYARAT-SYARAT DEWAN PIMPINAN SOKSI

Pasal 21
Persyaratan Pengurus

1) Syarat-syarat umum menjadi Pengurus Dewan Pimpinan SOKSI:
a. Memenuhi kriteria sebagai kader SOKSI sebagaimana ketentuan pada bab VI Pasal 13 Anggaran Rumah Tangga ini;
b. Kader SOKSI sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan aktif berjuang dalam jajaran SOKSI;
c. Pernah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kader SOKSI;
d. Bersedia meluangkan waktu dan sanggup bekerja aktif menjalankan tugas organisasi;
e. Mampu bekerjasama secara kolektif dalam organisasi untuk mengembangkan organisasi;
f. Memiliki kapabilitas, akseptabilitas, prestasi, dedikasi, loyalitas, dan tidak tercela;
g. Tidak sedang memiliki permasalahan hukum antara lain; terkait dengan korupsi, kolusi dan nepotisme;
h. Berdomisili dan beraktifitas tetap diwilayah kedudukan Dewan Pimpinan SOKSI sesuai tingkatannya;
i. Tidak merangkap dalam kepengurusan Dewan Pimpinan SOKSIdan Konsentrasi secara vertikal dan horizontal;
j. Tidak merangkap jabatan dalam keanggotaan dan kepengurusan organisasi kemasyarakatan Pendiri Partai GOLKAR;
k. Tidak merangkap dalam keanggotaan dan jabatan kepengurusan pada partai poltik, selain pada partai GOLKAR;
2) Syarat khusus untuk menjadi Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional SOKSI:
a. Wajib memenuhi ketentuan sebagaimana ayat (1) pasal ini;
b. Pernah menjadi personalia Dewan Pimpinan Nasional SOKSI dan atau sekurang-kurang pernah menjabat sebagai fungsionaris Dewan Pembina, Dewan Pakar, Majelis Sesepuh dan Dewan Pimpinan Daerah, Konsentrasi SOKSI tingkat pusat minimal 1 (satu) periode;
c. Berdomisili tetap di Ibu kota Negara sebagaimana ketentuan dalam pasal 3 Anggaran Dasar;
3) Syarat khusus menjadi Ketua Dewan Pimpinan Daerah, Ketua Dewan Pimpinan Cabang, Ketua Dewan Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Ranting, adalah:
a. Memenuh ketentuan syarat sebagaimana dalam ayat (1) pasal ini;
b. Pernah menjadi personalia Dewan Pimpinan Daerah SOKSI dan atau sekurang- kurang pernah menjabat sebagai fungsionaris Dewan Pertimbangan Daerah dan Dewan Pimpinan Cabang, Anak Cabang, serta Konsentrasi SOKSI tingkat Daerah, Cabang, minimal 1(satu) periode;
c. Berdomisili dan beraktifitas tetap di Ibu kota/diwilayah kedudukan Dewan Pimpinan SOKSI sesuai tingkatannya;
4) Syarat–syarat lain tentang kriteria personalia Dewan Pimpinan SOKSI sebagaimana ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) pasal ini, dapat diatur dalam Peraturan Organisasi dan atau peraturan lainnya selama tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga ini.

Pasal 22
Masa Jabatan Ketua Umum dan Ketua SOKSI

Masa jabatan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional, Ketua Dewan Pimpinan Daerah, Ketua Dewan Pimpinan Cabang, Ketua Dewan Pimpinan Anak Cabang, dan Ketua Dewan Pimpinan Ranting maksimum untuk 2 (dua) periode masa jabatan, dan sesudahnya tidak dapat dipilih kembali.







B A B IX
P E N D I R I

Pasal 22
Tugas dan Wewenang Pendiri

1) Pendiri mempunyai tugas:
Mengamati, mengarahkan dan memberikan petunjuk, saran serta nasihat kepada Dewan Pimpinan Nasional SOKSI dalam menjalankan dan mengendalikan segala kegiatan dan usaha organisasi;
2) Pendiri mempunyai wewenang khusus:
a. Menetapkan Komposisi dan Personalia Dewan Pembina, Dewan Pakar dan Majelis Sesepuh dan ditetapkan didalam Musyawarah Nasional;
a. Dapat membatalkan kebijaksanaan/keputusan Dewan Pimpinan Nasional SOKSI bilamana dinilai menyimpang dari ketentuan-ketentuan organisasi;
b. Membekukan sementara Dewan Pimpinan Nasional SOKSI dalam keadaan amat sangat mendesak dan dapat mengancam eksistensi kelangsungan hidup organisasi;
c. Mengundang Musyawarah Nasional Luar Biasa segera setelah penggunaan wewenang pembekuan sementara Dewan Pimpinan Nasional SOKSI;
3) Wewenang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hurup b, c dan hurup d, Pasal ini hanya dimiliki oleh Pendiri;
4) Pelaksanaan tugas Pendiri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) hurup b, c dan hurup d Pasal ini dilaporkan kepada Musyawarah Nasional;
5) Dalam pelaksanaan wewenang seperti diatur dalam ayat (2) Pasal ini, Pendiri SOKSI dapat berkonsultasi dengan Dewan Pembina SOKSI;
6) Apabila wewenang khusus Pendiri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini dipergunakan maka dilaporkan dan dipertanggungjawabkan kepada Musyawarah Nasional Luar Biasa;

B A B X
STRUKTUR, TUGAS DAN WEWENANG DEWAN PEMBINA,
DEWAN PERTIMBANGAN SERTA DEWAN PENASIHAT

Pasal 23
Dewan Pembina

1) Struktur Dewan Pembina terdiri atas:
a. Ketua;
b. Wakil Ketua;
c. Sekretaris;
d. Wakil Sekretaris;
e. Anggota-anggota;
2) Komposisi dan Personalia Dewan Pembina maksimal berjumlah 45 (empat puluh lima orang dan dipilih oleh Pendiri serta ditetapkan oleh Munas SOKSI untuk masa jabatan 5 (lima) tahun;
3) Dewan Pembina merupakan Badan yang bersifat kolektif dan bertugas:
a. Memberikan pembinaan, nasihat dan saran untuk kebijakan-kebijakan organisasi yang bersifat strategis kepada Dewan Pimpinan Nasional SOKSI agar tetap konsisten melaksanakan amanat Musyawarah Nasional SOKSI;
b. Membantu Dewan Pimpinan Nasional SOKSI agar mampu dan berhasil dalam menjalankan serta mengendalikan segala kegiatan dan usaha organisasi;
c. Memberikan saran, pertimbangan kepada Pendiri SOKSI.
4) Pembinaan, nasihat dan saran yang disampaikan Dewan Pembina sebagaimana yang dimaksud ayat (3) hurup a, diperhatikan sungguh-sungguh oleh Dewan Pimpinan Nasional SOKSI;
5) Dewan Pembina mempunyai wewenang:
a. Dapat menghadiri rapat-rapat yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Nasional SOKSI;
b. Menerima laporan berkala dari Dewan Pimpinan Nasional SOKSI;
6) Keputusan-keputusan Dewan Pembina diambil dalam suatu rapat/musyawarah dari Anggota-anggota Dewan Pembina yang bersangkutan sehinggga mencerminkan ciri kolektif dari Dewan Pembina;
7) Dewan Pembina menyampaikan pelaksanaan tugasnya kepada Musyawarah Nasional SOKSI.

Pasal 24
Dewan Pertimbangan

1) Struktur Dewan Pertimbangan terdiri atas:
a. Ketua;
b. Wakil Ketua;
c. Sekretaris;
d. Wakil Sekretaris;
e. Anggota-anggota;
2) Komposisi dan Personalia Dewan Pertimbangan sebanyak-banyaknya 21 (dua puluh
satu) orang dipilih dan ditetapkan dalam Musyawarah Daerah SOKSI untuk masa jabatan 5 (lima) tahun;
3) Dewan Pertimbangan merupakan badan yang bersifat kolektif dan bertugas:
a. Memberikan petunjuk, pertimbangan, saran dan nasihat atas kebijakan-kebijakan organisasi yang bersifat strategis kepada Dewan Pimpinan Daerah SOKSI dalam menjalankan Amanat Musyawarah Daerah dan segala kegiatan serta usaha organisasi baik diminta maupun tidak diminta;
b. Membantu Dewan Pimpinan Daerah SOKSI agar mampu dan berhasil dalam menjalankan serta mengendalikan segala kegiatan dan usaha organisasi;
c. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Dewan Pimpinan daerah
4) Pertimbangan, Saran dan nasihat yang disampaikan Dewan Pertimbangan
sebagaimana yang dimaksud ayat (3) diperhatikan sungguh-sungguh oleh Dewan Pimpinan Daerah SOKSI;
5) Dewan Pertimbangan mempunyai wewenang:
a. Dapat menghadiri rapat-rapat yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan
Daerah;
b. Dewan Pertimbangan laporan berkala dari Dewan Pimpinan Daerah SOKSI.
6) Keputusan-keputusan Dewan Pertimbangan diambil dalam suatu rapat/musyawarah dari Anggota-anggota Dewan Pertimbangan yang bersangkutan sehinggga mencerminkan ciri kolektif dari Dewan Pertimbangan;
7) Dewan Pertimbangan menyampaikan pelaksanaan tugasnya kepada Musyawarah Daerah SOKSI.

Pasal 25
Dewan Penasihat

1) Struktur Dewan Penasihat Cabang, Anak Cabang dan Ranting terdiri atas:
a. Ketua;
b. Wakil Ketua;
c. Sekretaris;
d. Wakil Sekretaris;
e. Anggota-anggota;
2) Komposisi dan Personalia Dewan Penasihat Cabang dipilih dan ditetapkan dalam Musyawarah Cabang SOKSI untuk masa jabatan 5 (lima) tahun;
3) Komposisi dan Personalia Dewan Penasihat Anak Cabang dipilih dan ditetapkan dalam Musyawarah Cabang SOKSI untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun;
4) Komposisi dan Personalia Dewan Penasihat Ranting dipilih dan ditetapkan dalam Musyawarah Ranting SOKSI untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun;
5) Dewan Penasihat Cabang, Anak Cabang dan Ranting merupakan badan yang bersifat kolektif dan bertugas;
a. Memberikan petunjuk, saran serta nasihat atas kebijakan-kebijakan organisasi yang bersifat strategis kepada Dewan Pimpinan SOKSI dalam menjalankan amanat Musyawarah dan segala kegiatan serta usaha organisasi baik diminta maupun tidak diminta;
b. Membantu Dewan Pimpinan Cabang, Anak Cabang dan Ranting SOKSI agar mampu dan berhasil dalam menjalankan serta mengendalikan segala kegiatan dan usaha organisasi;
c. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Dewan Pimpinan Cabang.
6) Petunjuk, Saran dan nasihat yang disampaikan Dewan Penasihat sebagaimana yang dimaksud ayat (5) diperhatikan sungguh-sungguh oleh Dewan Pimpinan SOKSI sesuai tingkatannya;
7) Dewan Penasihat mempunyai wewenang:
a. Menghadiri rapat-rapat yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan SOKSI sesuai tingkatannya;
b. Menerima laporan berkala dari Dewan Pimpinan SOKSI sesuai tingkatannya
8) Komposisi dan Personalia Dewan Penasihat ditingkat Cabang berjumlah sebanyak-banyaknya 17 (Tujuh Belas) orang ditetapkan oleh Musyawarah Cabang, untuk masa jabatan 5 (lima) tahun;
9) Susunan Dewan Penasihat ditingkat Anak Cabang berjumlah sebanyak-banyaknya11 (sebelas) orang ditetapkan oleh Musyawarah Anak Cabang atau sesuai dengan tingkatannya, untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun;
10) Susunan Dewan Penasihat ditingkat Ranting berjumlah sebanyak-banyaknya7 (tujuh) orang ditetapkan oleh Musyawarah Anak Ranting , untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun;
11) Keputusan-keputusan Dewan Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diambil dalam suatu rapat/musyawarah dari Anggota-anggota Dewan Penasihat yang bersangkutan sehinggga mencerminkan ciri kolektif dari Dewan Penasihat;
12) Pelaksanaan tugas dari Dewan Penasihat dilaporkan kepada Musyawarah SOKSI sesuai tingkatannya.




BAB XI
DEWAN PAKAR

Pasal 26

1) Struktur Dewan Pakar terdiri atas :
a. Ketua;
b. Wakil Ketua;
c. Sekretaris;
d. Wakil Sekretaris;
e. Anggota-anggota;
2) Komposisi dan Personalia Dewan Pakar dipilih oleh Pendiri dan ditetapkan oleh Munas SOKSI untuk masa jabatan 5 (lima) tahun;
3) Dewan Pakar berfungsi memberikan pemikiran dan pertimbangan berkaitan dengan kehidupan Bangsa dan Negara berdasarkan kompetensi keilmuan di bidangnya melalui Dewan Pimpinan SOKSI, baik diminta maupun tidak;
4) Pengaturan lebih lanjut tentang Dewan Pakar diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Organisasi.

B A B XIV
MAJELIS SESEPUH

Pasal 27

1) Struktur Majelis Sesepuh terdiri atas;
a. Ketua;
b. Wakil Ketua;
c. Sekretaris;
d. Wakil Sekretaris;
e. Anggota-anggota;
2) Komposisi dan Personalia Majelis Sesepuh dipilih dan ditetapkan oleh Pendiri bersama Dewan Pimpinan Nasional SOKSI untuk masa jabatan 5 (lima) tahun;
3) Majelis Sesepuh berfungsi sebagai sarana komunikasi, diskusi dan konsultasi antar kader, tokoh SOKSI dan tokoh Masyarakat untuk tetap memberikan konstribusinya terhadap organisasi SOKSI;
4) Majelis Sesepuh dapat memberikan saran-saran kepada Dewan Pimpinan SOKSI, baik diminta maupun tidak;
5) Pengaturan lebih lanjut tentang Majelis Sesepuh dapat diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 28

1) Personalia Dewan Pimpinan Nasional SOKSI tidak dapat merangkap jabatan pada; Dewan Pembina, Dewan Pakar dan Majelis Sesepuh serta Konsentrasi SOKSI;
2) Personalia Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Pimpinan Cabang dan Dewan Pimpinan Anak Cabang tidak dapat merangkap jabatan pada; Dewan Pertimbangan dan Dewan Penasihat dan Konsentrasi SOKSI.
3) Khusus Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional SOKSI, Ketua Dewan Pimpinan Daerah SOKSI, Ketua Dewan Pimpinan Cabang SOKSI, Ketua Dewan Pimpinan Anak Cabang SOKSI, dan Pimpinan Ranting SOKSI, secara Ex-officio menjabat sebagai Ketua Dewan Penasihat atau dengan sebutan lain dari Konsentrasi SOKSI sesuai jenjang tingkatan organisasi;

Pasal 29

Hubungan dan Tata Kerja Dewan Pimpinan Nasional SOKSI dengan pihak Pendiri, Dewan Pembina, Dewan Pakar dan atau dengan Majelis Sesepuh, diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Organisasi.

B A B XII
KONSENTRASI DAN LEMBAGA

Pasal 30
K o n s e n t r a s i

1)Konsentrasi adalah organisasi yang didirikan oleh SOKSI;
2)Anggota Konsentrasi adalah anggota SOKSI dan merupakan kader SOKSI;
3)Konsentrasi sebagai organisasi SOKSI bersifat otonom dan memiliki kewenangan dalam melaksanakan peran, fungsi dan tujuan organisasinya sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi Konsentrasi;
4)Konsentrasi sebagai anggota SOKSI berkewajiban untuk menjabarkan dan melaksanakan Program Umum Organisasi SOKSI didalam program-program organisasi Konsentrasi;
5)Konsentrasi sebagai anggota SOKSI berkewajiban menyampaikan hasil-hasil Musyawarah Nasional, Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang dan atau setiap perubahan penting dari organisasi Konsentrasi kepada Dewan Pimpinan SOKSI sesuai jenjang tingkatan organisasi;
6)Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional SOKSI, Ketua Dewan Pimpinan Daerah SOKSI, Ketua Dewan Pimpinan Cabang SOKSI, Ketua Dewan Pimpinan Anak Cabang SOKSI, dan Pimpinan Ranting SOKSI, secara Ex-officio menjabat sebagai Ketua Dewan Penasihat atau dengan sebutan lain dari Konsentrasi SOKSI sesuai jenjang tingkatan organisasi;
7)Dewan Pimpinan SOKSI berkewajiban untuk membina dan mendukung berfungsinya Konsentrasi;
8)Pengaturan lebih lanjut tentang Konsentrasi anggota SOKSI diatur dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 31
L e m b a g a

1)Lembaga-lembaga SOKSI dibentuk oleh Dewan Pimpinan Nasional SOKSI pada setiap tingkatan organisasi sesuai
kebutuhan;
2)Komposisi dan personalia lembaga, diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pimpinan SOKSI sesuai dengan
tingkatannya;
3)Pengaturan lebih lanjut tentang Lembaga diatur dalam Peraturan Organisasi.


BAB XIII
HUBUNGAN SOKSI DENGAN PARTAI GOLKAR

Pasal 32

1)SOKSI adalah organisasi Pendiri GOLKAR (Partai Golongan Karya) mempunyai hubungan historis.
2)Hubungan SOKSI dengan Partai GOLKAR didasarkan pada:
a. Kesejarahan;
b. Aspirasi politik;
c. Program, sarana, tujuan dan misi;
d. Pembentukan, kepemimpinan dan pendayagunaan Kader;
e. Kerjasama dan operasionalisasi program Karya dan Kekaryaan;
3)Mekanisme hubungan SOKSI dengan Partai GOLKAR dalam bentuk saling menghargai dan saling memberikan
manfaat (simbiosa mutualistis).




B A B XIV
PENGISIAN LOWONGAN ANTAR WAKTU

Pasal 33
Lowongan Antar Waktu Dewan Pimpinan SOKSI

1) Lowongan antar waktu personalia Dewan Pimpinan SOKSI terjadi karena:
a. Meninggal dunia;
b. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis;
c. Diberhentikan;
2) Kewenangan pemberhentian personalia Dewan Pimpinan SOKSI sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b pasal ini diatur sebagai berikut:
a. Personalia Dewan Pimpinan Nasional dilakukan oleh Rapat Pleno Dewan Pimpinan Nasional dan dilaporkan kepada Rapat Pimpinan Nasional;
b. Personalia Dewan Pimpinan Daerah dilakukan Dewan Pimpinan Daerah berdasarkan usul Dewan Pimpinan Daerah dan dilaporkan kepada Rapat Pimpinan Daerah;
c. Personalia Dewan Pimpinan Cabang dilakukan Dewan Pimpinan Daerah berdasarkan usul Dewan Pimpinan Cabang dan dilaporkan kepada Rapat Pimpinan Cabang;
d. Personalia Dewan Pimpinan Anak Cabang dilakukan Dewan Pimpinan Cabang berdasarkan usul Dewan Pimpinan Anak Cabang dan dilaporkan kepada Rapat Pimpinan Anak Cabang;
e. Personalia Dewan Pimpinan Ranting dilakukan Dewan Pimpinan Anak Cabang berdasarkan usul Dewan Pimpinan Ranting dan dilaporkan kepada Rapat Pimpinan Ranting;
f. Tata cara pemberhentian personalia Dewan Pimpinan SOKSI, dan hak membela diri diatur dalam Peraturan Organisasi.


Pasal 34
Pengisian Jabatan Lowong

1)Pengisian jabatan lowong antar Dewan Pimpinan Nasional SOKSI ditetapkan oleh Rapat Pleno Dewan Pimpinan Nasional SOKSI dan dilaporkan kepada Rapat Pimpinan Nasional;
2)Khusus pengisian jabatan lowong pada Pimpinan Harian Dewan Pimpinan Nasional, melalui Rapat Harian Dewan Pimpinan Nasional dapat menunjuk atau menetapkan seorang penjabat sementara (Pjs) untuk tugas lowong tersebut dalam beberapa waktu dan kemudian dilaporkan kepada Rapat Pleno Dewan Pimpinan Nasional;
3)Pengisian jabatan lowong personalia Dewan Pimpinan Daerah SOKSI ditetapkan oleh Rapat Pleno Dewan Pimpinan Daerah SOKSI dan dilaporkan kepada Rapat Pimpinan Daerah;
4)Khusus pengisian jabatan lowong antar waktu pada Pimpinan Harian Dewan Pimpinan Daerah, melalui Rapat Harian Dewan Pimpinan Daerah dapat menunjuk atau menetapkan seorang penjabat sementara (Pjs) untuk tugas jabatan lowong tersebut dalam beberapa waktu dan kemudian dilaporkan kepada Rapat Pleno Dewan Pimpinan Daerah;
5)Pengisian jabatan lowong personalia Dewan Pimpinan Cabang SOKSI ditetapkan oleh Rapat Pleno Dewan Pimpinan Cabang SOKSI dan dilaporkan kepada Rapat Pimpinan Cabang;
6)Khusus pengisian jabatan lowong pada Pimpinan Harian Dewan Pimpinan Cabang melalui Rapat Harian Dewan Pimpinan Cabang dapat menunjuk ataumenetapkan seorang penjabat sementara (Pjs) untuk tugas jabatan lowong tersebut dalam beberapa waktu dan kemudian dilaporkan kepada Rapat Pleno Dewan Pimpinan Cabang.
7)Pengisian jabatan lowong personalia Dewan Pimpinan Anak Cabang SOKSI ditetapkan oleh Rapat Pleno Dewan Pimpinan Anak Cabang SOKSI, dan dilaporkan kepada Rapat Pimpinan Anak Cabang;
8)Khusus pengisian jabatan lowong pada Pimpinan Harian Dewan Pimpinan Anak Cabang melalui Rapat Harian Dewan Pimpinan Anak Cabang dapat menunjuk atau menetapkan seorang pejabat sementara (Pjs) untuk tugas jabatan lowong tersebut dalam beberapa waktu dan kemudian dilaporkan kepada Rapat Pleno Dewan Pimpinan Anak Cabang;
9)Pengisian jabatan lowong personalia Dewan Pimpinan Ranting SOKSI ditetapkan oleh Rapat Pleno Dewan Pimpinan Ranting SOKSI dan dilaporkan kepada Rapat Pimpinan Ranting;
10) Khusus pengisian jabatan lowong pada Pimpinan Harian Dewan Pimpinan Ranting melalui Rapat Harian Dewan Pimpinan Ranting dapat menunjuk atau menetapkan seorang pejabat sementara (pjs) untuk tugas jabatan lowong tersebut dalam beberapa waktu dan kemudian dilaporkan kepada Rapat Pleno Dewan Pimpinan Ranting;
11) Tata cara pengisian jabatan lowong diatur dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 35
Masa Jabatan

Personalia pengganti jabatan lowong sebagaimana dimaksud pada pasal 30 Anggaran
Rumah Tangga Ini melanjutkan sisa masa jabatan personalia Dewan Pimpinan SOKSI
yang digantikannya.

B A B XV
MUSYAWARAH DAN RAPAT RAPAT





Pasal 36
Musyawarah Nasional

1) Musyawarah Nasional SOKSI dihadiri oleh:
a. Peserta;
b. Peninjau;
c. Undangan;
2) Peserta terdiri dari:
a. Pendiri;
b. Dewan Pimpinan Nasional;
c. Unsur Dewan Pembina;
d. Unsur Dewan Pimpinan Daerah;
e. Unsur Dewan Pimpinan Cabang;
f. Unsur Pimpinan Pusat Konsentrasi;
3) Peninjau terdiri dari:
a. Unsur Majelis Sesepuh;
b. Unsur Dewan Pakar;
c. Unsur Lembaga, Badan Tingkat Pusat;
4) Undangan terdiri dari unsur perorangan atau perwakilan institusi yang dianggap perlu;
5) Jumlah peserta, peninjau serta undangan diatur dalam peraturan tersendiri oleh Dewan Pimpinan Nasional;
6) Pimpinan Musyawarah Nasional SOKSI dipilih dari dan oleh peserta;
7) Sebelum Pimpinan Musyawarah Nasional SOKSI terpilih Dewan Pimpinan Nasional bertindak sebagai Pimpinan Sementara;
8) Musyawarah Nasional Luar Biasa SOKSI diselenggarakan berdasarkan ayat (1) sampai dengan ayat (7) pasal ini.

Pasal 37
Rapat Pimpinan Nasional

1) Rapat Pimpinan Nasional SOKSI dihadiri :
a. Peserta;
b. Peninjau;
c. Undangan;
2) Peserta terdiri dari:
a. Pendiri;
b. Dewan Pimpinan Nasional;
c. Unsur Dewan Pembina;
d. Unsur Dewan Pimpinan Daerah;
e. Unsur Pimpinan Pusat Konsentrasi;
3) Peninjau terdiri dari:
a. Unsur Majelis Sesepuh;
b. Unsur Dewan Pakar;
c. Unsur Lembaga, Badan Tingkat Pusat;
4) Undangan terdiri dari Unsur Perorangan atau Perwakilan Institusi yang dianggap perlu;
5) Jumlah peserta, peninjau, dan undangan Rapat Pimpinan Nasional ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Nasional SOKSI.

Pasal 38
Rapat Kerja Nasional

1) Rapat Kerja Nasional SOKSI dihadiri:
a. Peserta;
b. Peninjau;
c. Undangan;
2) Peserta terdiri dari:
a. Pendiri;
b. Dewan Pimpinan Nasional;
c. Unsur Dewan Pembina;
d. Unsur Dewan Pimpinan Daerah;
e. Unsur Pimpinan Pusat Konsentrasi;
3) Peninjau terdiri dari:
a. Unsur Majelis Sesepuh;
b. Unsur Dewan Pakar;
c. Unsur Lembaga, Badan Tingkat Pusat;
4) Undangan terdiri dari Unsur Perorangan atau Perwakilan Institusi yang dianggap perlu;
5) Jumlah peserta, peninjau, dan undangan Rapat Kerja Nasional diatur dalam peraturan tersendiri oleh Dewan Pimpinan Nasional SOKSI.
Pasal 39
Musyawarah Daerah

1) Musyawarah Daerah SOKSI dihadiri oleh:
a. Peserta;
b. Peninjau;
c. Undangan;
2) Peserta terdiri dari:
a. Unsur Dewan Pimpinan Nasional;
b. Dewan Pimpinan Daerah;
c. Unsur Dewan Pertimbangan;
d. Unsur Dewan Pimpinan Cabang;
e. Unsur Pimpinan Daerah Konsentrasi;
3) Peninjau terdiri dari:
a. Unsur Dewan Penasihat Dewan Pimpinan Cabang;
b. Unsur Lembaga, Badan Tingkat Provinsi;
4) Undangan terdiri dari Unsur Perorangan atau Perwakilan Institusi yang dianggap
perlu;
5) Jumlah peserta, dan peninjau serta undangan diatur dalam peraturan tersendiri oleh Dewan Pimpinan Daerah SOKSI;
6) Pimpinan Musyawarah Daerah SOKSI dipilih dari dan oleh peserta;
7) Sebelum Pimpinan Musyawarah Daerah SOKSI terpilih, Dewan Pimpinan Daerah bertindak sebagai pimpinan sementara;
8) Musyawarah Daerah Luar Biasa SOKSI diselenggarakan sama berdasarkan ayat (1) sampai dengan ayat (7) pasal ini.

Pasal 40
Rapat Pimpinan Daerah

1) Rapat Pimpinan Daerah SOKSI dihadiri:
a. Peserta;
b. Peninjau;
c. Undangan;
2) Peserta terdiri dari:
a. Unsur Dewan Pimpinan Nasional;
b. Dewan Pimpinan Daerah;
c. Unsur Dewan Pertmbangan;
d. Unsur Dewan Pimpinan Cabang;
e. Unsur Pimpinan Daerah Konsentrasi;
3) Peninjau terdiri dari:
a. Unsur Penasihat Dewan Pimpinan Cabang;
b. Unsur Lembaga, Badan Tingkat Provinsi;
4) Undangan terdiri dari Unsur Perorangan atau Perwakilan Institusi yang dianggap
perlu;
5) Jumlah Peserta, peninjau, dan undangan Rapat Pimpinan Daerah ditetapkan
peserta oleh Dewan Pimpinan Daerah SOKSI

Pasal 41
Rapat Kerja Daerah

1) Rapat Kerja Daerah SOKSI dihadiri:
a. Peserta;
b. Peninjau;
c. Undangan;
2) Peserta terdiri dari:
a. Unsur Dewan Pimpinan Nasional;
b. Dewan Pimpinan Daerah;
c. Unsur Dewan Pertimbangan;
d. Unsur Dewan Pimpinan Cabang;
e. Unsur Pimpinan Daerah Konsentrasi;
3) Peninjau terdiri dari:
a. Unsur Dewan Penasihat Cabang Dewan Pimpinan Cabang SOKSI;
b. Unsur Lembaga, Badan Tingkat Cabang;
4) Undangan terdiri dari Unsur Perorangan atau Perwakilan Institusi yang dianggap perlu;
5) Jumlah peserta, peninjau dan undangan Rapat Kerja Daerah diatur dalam peraturan sendiri oleh Dewan Pimpinan Daerah SOKSI.

Pasal 42
Musyawarah Cabang

1) Musyawarah Cabang SOKSI dihadiri oleh:
a. Peserta;
b. Peninjau;
c. Undangan;
2) Peserta terdiri dari:
a. Unsur Dewan Pimpinan Daerah;
b. Dewan Pimpinan Cabang;
c. Unsur Dewan Penasihat
d. Unsur Dewan Pimpinan Anak Cabang;
e. Unsur Pimpinan Cabang Konsentrasi;
3) Peninjau terdiri dari:
a. Unsur Dewan Penasihat Anak Cabang;
b. Unsur Lembaga, Badan Tingkat Anak Cabang;
4) Undangan terdiri dari Unsur Perorangan atau Perwakilan Institusi yang dianggap perlu;
5) Jumlah peserta dan peninjau serta undangan diatur dalam peraturan tersendiri oleh Dewan Pimpinan Cabang;
6) Pimpinan Musyawarah Cabang SOKSI dipilih dari dan oleh peserta;
7) Sebelum Pimpinan Musyawarah Cabang SOKSI terpilih, Dewan Pimpinan Cabang bertindak sebagai Pimpinan Sementara;
8) Musyawarah Cabang Luar Biasa SOKSI diselenggarakan berdasarkan ayat (1) sampai dengan ayat (7) pasal ini.

Pasal 43
Rapat Pimpinan Cabang

1) Rapat Pimpinan Cabang SOKSI dihadiri:
a. Peserta;
b. Peninjau;
c. Undangan;
2) Peserta terdiri dari:
a. Unsur Dewan Pimpinan Daerah;
b. Dewan Pimpinan Cabang;
c. Unsur Dewan Penasihat;
d. Unsur Dewan Pimpinan Anak Cabang;
e. Unsur Pimpinan Cabang Konsentrasi;
3) Peninjau terdiri dari:
a. Unsur Dewan Penasihat Anak Cabang;
b. Unsur Lembaga, Badan Tingkat Cabang;
4) Undangan terdiri dari Unsur Perorangan atau Perwakilan Institusi yang dianggap perlu;
5) Jumlah peserta, peninjau dan undangan Rapat Pimpinan Cabang ditetapkan oleh
Dewan Pimpinan Cabang SOKSI.

Pasal 44
Rapat Kerja Cabang

1) Rapat Kerja Cabang SOKSI dihadiri:
a. Peserta;
b. Peninjau;
c. Undangan;
2) Peserta terdiri dari:
a. Unsur Dewan Pimpinan Daerah;
b. Dewan Pimpinan Cabang
c. Unsur Dewan Penasihat;
d. Unsur Dewan Pimpinan Anak Cabang;
e. Unsur Pimpinan Cabang Konsentrasi;
3) Peninjau terdiri dari;
a. Unsur Dewan Penasihat Anak Cabang;
b. Unsur Lembaga, Badan Tingkat Cabang
4) Undangan terdiri dari Unsur Perorangan atau Perwakilan Institusi yang dianggap perlu;
5) Jumlah peserta, peninjau dan undangan Rapat Kerja Cabang diatur dalam peraturan sendiri oleh Dewan Pimpinan Cabang SOKSI.
Pasal 45
Musyawarah Anak Cabang

1) Musyawarah Anak Cabang SOKSI dihadiri oleh:
a. Peserta;
b. Peninjau;
c. Undangan;
2) Peserta terdiri dari:
a. Unsur Dewan Pimpinan Cabang;
b. Dewan Pimpinan Anak Cabang;
c. Unsur Dewan Pimpinan Ranting;
d. Unsur Pimpinan Anak Cabang Konsentrasi;
3) Peninjau terdiri dari;
a. Unsur Penasihat Dewan Pimpinan Ranting;
b. Unsur Lembaga, Badan tingkat Cabang;
4) Undangan terdiri dari Unsur Perorangan atau Perwakilan Institusi yang dianggap perlu;
5) Jumlah peserta dan peninjau serta undangan diatur dalam peraturan tersendiri oleh Dewan Pimpinan Anak Cabang;
6) Pimpinan Musyawarah Anak Cabang SOKSI dipilih dari dan oleh peserta;
7) Sebelum Pimpinan Musyawarah Anak Cabang SOKSI terpilih, Dewan Pimpinan Anak Cabang bertindak sebagai Pimpinan Sementara;
8) Musyawarah Anak Cabang Luar Biasa SOKSI diselenggarakan berdasarkan ayat (1) sampai dengan ayat (7) pasal ini;

Pasal 46
Rapat Pimpinan Anak Cabang

1) Rapat Pimpinan Anak Cabang SOKSI dihadiri:
a. Peserta;
b. Peninjau;
c. Undangan;
2) Peserta terdiri dari:
a. Unsur Dewan Pimpinan Cabang;
b. Dewan Pimpinan Anak Cabang;
c. Unsur Dewan Pimpinan Anak Ranting;
d. Unsur Pimpinan Anak Cabang Konsentrasi;
3) Peninjau terdiri dari;
a. Unsur Dewan Penasihat Dewan Pimpinan Ranting;
b. Unsur Lembaga, Badan Tingkat Anak Cabang;
9) Undangan terdiri dari Unsur Perorangan atau Perwakilan Institusi yang dianggap perlu;
10) Jumlah peserta, peninjau dan undangan Rapat Pimpinan Anak Cabang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Anak Cabang SOKSI.



Pasal 47
Rapat Kerja Anak Cabang

1) Rapat Kerja Anak Cabang SOKSI dihadiri:
a. Peserta;
b. Peninjau;
c. Undangan;
2) Peserta terdiri dari:
a. Unsur Dewan Pimpinan Cabang;
b. Dewan Pimpinan Anak Cabang;
c. Unsur Pimpinan Dewan Pimpinan Ranting;
d. Unsur Pimpinan Anak Cabang Konsentrasi;
3) Peninjau terdiri dari
a. Unsur Dewan Penasihat Dewan Pimpinan Ranting;
b. Unsur Lembaga, Badan Anak Cabang;
4) Undangan terdiri dari Unsur Perorangan atau Perwakilan Institusi yang dianggap perlu;
5) Jumlah peserta, peninjau dan undangan Rapat Kerja Anak Cabang diatur dalam peraturan sendiri oleh Dewan Pimpinan Anak Cabang SOKSI.




Pasal 48
Musyawarah Ranting

1) Musyawarah Ranting SOKSI dihadiri oleh:
a. Peserta;
b. Peninjau;
c. Undangan;
2) Peserta terdiri dari:
a. Unsur Dewan Pimpinan Anak Cabang;
b. Dewan Pimpinan Ranting;
c. Unsur Perorangan Anggota SOKSI, Konsentrasi dan Lembaga;
3) Peninjau terdiri dari Dewan Penasihat Dewan Pimpinan Ranting;
4) Undangan terdiri dari unsur perorangan atau perwakilan institusi yang dianggap perlu;
5) Jumlah peserta dan peninjau serta undangan diatur dalam peraturan tersendiri oleh Dewan Pimpinan Ranting
6) Pimpinan Musyawarah Ranting SOKSI dipilih dari dan oleh peserta;
7) Sebelum Pimpinan Musyawarah Ranting SOKSI terpilih, Dewan Pimpinan Ranting bertindak sebagai Pimpinan sementara;
8) Musyawarah Ranting Luar Biasa SOKSI diselenggarakan berdasarkan ayat (1) sampai dengan ayat (7) pasal ini.


Pasal 49
Rapat Pimpinan Ranting

1) Rapat Pimpinan Ranting SOKSI dihadiri:
a. Peserta;
b. Peninjau;
c. Undangan;
2) Peserta terdiri dari:
a. Unsur Dewan Pimpinan Anak Cabang;
b. Dewan Pimpinan Ranting;
c. Unsur Perorangan Anggota SOKSI, Lembaga dan Konsentrasi;
3) Peninjau terdiri dari Unsur Dewan Penasihat Dewan Pimpinan Ranting;
4) Undangan terdiri dari Unsur Perorangan atau Perwakilan Institusi yang dianggap perlu;
5) Jumlah peserta, peninjau dan undangan Rapat Pimpinan Ranting ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Ranting SOKSI.

Pasal 50
Rapat Kerja Ranting

1) Rapat Kerja Ranting SOKSI dihadiri:
a. Peserta;
b. Peninjau;
c. Undangan;
2) Peserta terdiri dari:
a. Unsur Dewan Pimpinan Anak Cabang;
b. Dewan Pimpinan Ranting;
c. Perorangan Anggota SOKSI, Lembaga dan Konsentrasi;
3) Peninjau terdiri dari Dewan Penasihat Dewan Pimpinan Ranting;
4) Undangan terdiri dari Unsur Perorangan atau Perwakilan Institusi yang dianggap perlu;
5) Jumlah peserta, peninjau dan undangan Rapat Kerja Ranting diatur dalam peraturan sendiri oleh Dewan Pimpinan Ranting SOKSI.

Pasal 51

Ketentuan tentang tehnis penyelenggaraan musyawarah dan rapat-rapatsebagaimana tercantum dalam BAB XV Anggaran Rumah Tangga ini diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Pelaksanaan atau Peraturan Organisasi.







BAB XVI
RAPAT-RAPAT LAIN

Pasal 52
Jenis Rapat

1) Rapat Pleno;
2) Rapat Harian, dan;
3) Rapat Khusus;
4) Rapat Konsultasi.

Pasal 53
Rapat Pleno

1) Rapat Pleno Dewan Pimpinan SOKSI diadakan bila dianggap perlu, sedikitnya sekali dalam 4 (empat) bulan;
2) Wewenang dan Tugas rapat pleno Dewan Pimpinan SOKSI adalah:
a. Mengambil keputusan tentang seluruh rencana dan program kerja bidang/departemen;
b. Mengambil keputusan tentang peraturan organisasi dan atau petunjuk pelaksanaan Dewan Pimpinan Nasional SOKSI;
c. Mengambil keputusan tentang rencana dan/atau kebijakan yang telah dipersiapkan oleh Rapat Harian;
d. Memutuskan hal-hal lain yang dianggap perlu.

Pasal 54
Rapat Harian

1) Rapat Harian Dewan Pimpinan SOKSI diadakan sesuai dengan kebutuhan;
2) Tugas dan Wewenang Rapat Harian Dewan Pimpinan SOKSI adalah:
a. Mempersiapkan kebijakan dan keputusan sebagai pelaksanaan dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan Musyawarah Musyawarah Nasional, Rapat Pimpinan Nasional, Rapat Kerja Nasional, dan Rapat Konsultasi, serta keputusan organisasi sesuai tingkatannya;
b. Menetapkan, mengevaluasi pelaksanaan rencana dan program kerja bidang-bidang organisasi;
c. Menetapkan program mendesak yang diperlukan SOKSI;
d. Mempersiapkan kebijakan yang akan diputuskan oleh Rapat Pleno;
e. Mensahkan susunan dan personalia Dewan Pimpinan SOKSI;
f. Mengambil keputusan dalam rangka melaksanakan keputusan Rapat Pleno;
g. Mengambil keputusan lainnya dalam rangka pelaksanaan ketentuan/peraturan organisasi sejauh bukan wewenang Rapat Pleno;
3) Setiap keputusan-keputusan dari Rapat Harian Dewan Pimpinan SOKSIwajib dilaporkan/disampaikan kedalam Rapat Pleno Dewan Pimpinan SOKSI berikutnya.
4) Atas undangan, rapat harian dapat dihadiri oleh anggota Departemen yang bersangkutan sesuai dengan masalah yang dibicarakan;
5) Dalam keadaan mendesak, bersifat segera, hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) dapat dibahas dalam Rapat Khusus yang hasil atau keputusannya kemudian secepatnya dilaporkan dan disahkan pada Rapat Harian/Pleno berikutnya.

Pasal 55
Rapat Khusus

1) Rapat Khusus adalah rapat pada tingkat Dewan Pimpinan Nasional SOKSI merupakan rapat terbatas yang dihadiri oleh Ketua Umum bersama Wakil Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum;
2) Rapat khusus dilaksanakan dengan mengikutsertakan unsur Dewan Pembina, unsur Ketua Bidang, unsur Wakil Sekretaris Jenderal, unsur Wakil Bendahara Umum, dan atau unsur Departemen yang diundang untuk hadir dalam rapat khusus;
3) Rapat Khusus dilaksanakan dalam rangka membahas hal-hal aktual, strategis yang bersifat mendesak, baik internal maupun eksternal untuk dapat segera disikapi dan diputuskan oleh Dewan Pimpinan Nasional SOKSI;
4) Rapat Khusus hanya diselenggarakan atas permintaan dan undangan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional SOKSI;
5) Hasil rapat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kedalam rapat Harian dan atau Rapat Pleno Dewan Pimpinan SOKSI berikutnya.

Pasal 56
Rapat Konsultasi

1) Rapat Konsultasi Dewan Pimpinan Nasional adalah rapat yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Nasional SOKSI bersama pihak-pihak; Pendiri, Dewan Pembina, Dewan Pakar, Majelis Sesepuh, Depidar, Konsentrasi, dan/atau dengan pihak lainnya;
2) Rapat Konsultasi membahas masalah-masalah aktual dan strategis atau sosialisasi kebijakan yang bersifat konsultatif koordinatif;
3) Rapat Konsultasi diadakan sesuai dengan kebutuhan;
4) Dewan Pimpinan Nasional dapat mengundang pihak lain sebagai nara sumber;
5) Setiap hasil rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini baik berupa kesepakatan, kesepahaman dan/atau keputusan bersama wajib dilaporkan pada Rapat Dewan Pimpinan SOKSI (pleno) untuk diambil keputusan;
6) Rapat Konsultasi dengan pihak-pihak lainnya dapat diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan SOKSI sesuai tingkatannya

Pasal 57

Pengaturan lebih lanjut tentang rapat-rapat lain sebagaimana tercantum dalam BAB XVI Pasal, 51, 52,53.54 dan Pasal 55 Anggaran Rumah Tangga ini diatur dan ditetapkan dalam Petunjuk Pelaksanaan atau Peraturan Organisasi.







B A B XVII
HAK BICARA, DAN HAK SUARA

Pasal 58

1) Peserta mempunyai hak bicaradan hak suara;
2) Peninjau memiliki hak bicara;
3) Hak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan tersendiri.


B A B XVIII
PEMILIHAN DEWAN PIMPINAN SOKSI

Pasal 59
Proses Pemilihan

1) Pemilihan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional, Ketua Dewan Pimpinan Daerah, Ketua Dewan Pimpinan Cabang, Ketua Dewan Pimpinan Anak Cabang, dan Ketua Dewan Pimpinan Ranting SOKSI, dilaksanakan dengan cara;
a. Pemilihan dilaksanakan secara Musyawarah dan Mufakat dari dan oleh peserta Musyawarah dan atau;
b. Pemilihan dilaksanakan melalui Pemungutan Suara oleh peserta Musyawarah;
2) Proses pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurup a dilaksanakan oleh Formatur;
3) Proses pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurup b, dilaksanakan pemilihan secara langsung, umum, bebasdan rahasia apabila peserta Musyawarah tidak mampu melakukan pemilihan secara musyawah dan mufakat;
4) Pemilihan sebagaimana dimasud pada ayat (2) pasal ini dilaksanakan melalui tahapan pencalonan dan pemilihan;
5) Ketua Umum atau Ketua terpilih ditetapkan sebagai Ketua Formatur;
6) Penyusunan komposisi dan personalia Dewan Pimpinan SOKSI dilakukan oleh Ketua Formatur didampingi oleh beberapa orang anggota Formatur dengan mandat penuh;
7) Anggota Formatur terdiri dari unsur-unsur peserta Musyawarah;
8) Tata cara pemilihan sebagaimana tercantum pada ayat (1) sampai dengan ayat 5 pasal ini diatur lebih lanjut dalam peraturan tersendiri.

B A B XIX
K E U A N G A N

Pasal 60
Sumber Keuangan

1) Sumber-sumber keuangan organisasi SOKSI terdiri atas:
a. iuran wajib, iuran anggota dan iuran pimpinan organisasi;
b. iuran sukarela;
c. sumbangan perorangan;
d. sumbangan badan atau lembaga;
e. usaha-usaha lain yang sah;
2) Semua pemasukan dan pengeluaran keuangan organisasi wajib dipertanggungjawabkan oleh Dewan Pimpinan SOKSI pada musyawarah sesuai tingkatannya;
3) Ketentuan mengenai pengelolaan dan mekanisme pertanggungjawaban keuangan organisasi diatur dalam Peraturan Organisasi.

B A B XX
PERATURAN PERALIHAN

Pasal 61

1) Seluruh Dewan Pimpinan Daerah (Depidar), Dewan Pimpinan Cabang (Depicab), Dewan Pimpinan Anak Cabang (Depiancab) dan Dewan Pimpinan Ranting (Depiran) setelah pelaksanaan MUNAS IX SOKSI Tahun 2010 yang belum melakukan Musyawarah wajib melaksanakan Musda, Muscab, Musancab dan Musran selambat-Lambatnya akhir Agustus Tahun 2011;
2) Depidar dan Depicab SOKSI yang tidak melaksanakan Musda, Muscab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka DEPINAS SOKSI membekukan dan dapat menunjuk caretaker untuk melaksanakan MUSDA dan MUSCAB SOKSI demi kepentingan organisasi SOKSI;
3) Depiancab dan Depiran SOKSI yang tidak melaksanakan Musancab, Musran sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2) maka DEPIDAR SOKSI membekukan dan dapat menunjuk Caretaker untuk melaksanakan MUSANCAB dan MUSRAN SOKSI demi kepentingan organisasi SOKSI;
4) Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Peralihan ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi;

B A B XXI
PENYEMPURNAAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 62

Penyempurnaan terhadap Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan apabila dalam kebutuhan yang amat sangat mendesak oleh Dewan Pimpinan Nasional SOKSI bersama Pendiri dan Dewan Pembina yang khusus membicarakan hal tersebut selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Musyawarah Nasional berikutnya.

B A B XXII
P E N U T U P

Pasal 63

1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan ditetapkan dalam Peraturan Organisasi dan keputusan- keputusan lainnya oleh Dewan Pimpinan Nasional SOKSI;
2) Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak ditetapkan.


Ditetapkan di: J a k a r t a
Pada : 31 Mei 2010



PENDIRI SOKSI
Selaku
PENGAMBIL ALIH WEWENANG


MUSYAWARAH NASIONAL IX
SENTRAL ORGANISASI KARYAWAN SWADIRI INDONESIA
TAHUN 2010





PROF.DR.H. SUHARDIMAN, SE


http://soksisumedang.blogspot.com/2010/11/anggaran-rumah-tangga.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar